Selain itu, Iswar juga memberi kesaksian tentang pemberian tambahan penghasilan berupa upah pungut pajak.
”Besarannya saya tidak paham, karena langsung masuk ke rekening pribadi,” katanya.
Sebagai sekda, Iswar mengaku tidak memperoleh laporan resmi tentang adanya iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.
Murianews, Semarang – Mantan Sekda Kota Semarang yang kini jadi Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminudin diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (14/7/2025) itu, Iswar mengungkapkan beberapa hal mengejutkan.
Di kesempatan itu, ia mendengar adanya perintah pada pegawai agar tidak memenuhi panggilan KPK. Ia pun mengakui menandatangani surat perjalanan dinas untuk menghindari pemanggilan KPK.
”Waktu itu Bu Iin (Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari) dan Bu Susi (Dirut RS Wongsonegoro Semarang Susi Herawati) meminta surat perintah perjalanan dinas,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Pada kesaksiannya, ia juga menjelaskan tentang mekanismen penganggaran di lingkungan Pemkot Semarang.
Ia yang pernah menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Semarang juga menjelaskan berkaitan dengan mekanisme pengajuan anggaran pengadaan meja dan kursi SD pada perubahan APBD 2023.
”Rapat TAPD membahas perubahan anggaran 2023 dipimpin langsung oleh Bu Ita pada saat itu," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Selain Itu..
Selain itu, Iswar juga memberi kesaksian tentang pemberian tambahan penghasilan berupa upah pungut pajak.
”Besarannya saya tidak paham, karena langsung masuk ke rekening pribadi,” katanya.
Sebagai sekda, Iswar mengaku tidak memperoleh laporan resmi tentang adanya iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.