Di kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan sepanjang 2023, Z mengerjakan lima proyek kajian senilai puluhan juta rupiah. Di antaranya, yakni kajian kawasan wisata Tinjomoyo, inventarisasi industri pariwisata, dan kajian soal tempat parkir Kota Semarang.
Wing menyatakan, proyek diberikan bertahap, dan yang mengatasnamakan dari Alwin hanya terjadi di awal. ”Dan itu sepenuhnya saya serahkan pada kuasa pembina anggaran (KPA),” tuturnya.
Karena kualitas kerjanya tak memuaskan, Wing pun memutuskan tak melibatkan ketiga orang tersebut pada 2025. Keputusan itu disebut berdampak pada dirinya.
”Pak Alwin dan Ibu agak keras ke saya. Proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kami selalu di-review secara langsung oleh beliau. Ya, menurut kami bukan masalah. (Dicari-cari kesalahan?) Ya, kurang lebih seperti itu,” terangnya.
Terkait kesaksian Wing, Mbak Ita yang hadir dipersidangan pun langsung membantahnya. Ia mengaku tak mengenal Z.
”Pak Wing ini kok penuh kebohongan. Tadi menyampaikan kok koyo ngono (kok seperti itu) sepengetahuan Saudara Saksi, saya itu seperti apa sih? Saudara saksi ini mestinya tahu. Itu hanya yang kecil-kecil. Padahal yang besar saja Saudara enggak pernah laporkan ke saya. Contoh EO-EO, kenapa saya keras?” kata Ita.
Mbak Ita pun mengaku kecewa pada Wing karena tak melaporkan apapun terkait Z. Namun, Wingi menyebut ia telah berubah.
Alwin juga mempertanyakan kesaksian Wing. Ia menyebut tak pernah memperkenalkan ketiga orang yang disebutkan Wing sebagai koleganya.
Murianews, Semarang – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang Wing Wiyarso mengakui mendapatkan arahan untuk memberikan sejumlah proyek penunjukan langsung ke kolega Alwin Basri, suami eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Itu ia ungkapkan dalam sidang kasus dugaan korupsi yang membelit Mbak Ita dan suaminya di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Senin (14/7/2025).
Ia mengungkapkan, pihaknya sempat mendapat arahan untuk menerima tamu dari kolega Alwin Basri. Saat itu, ada tiga orang yang bertamu, yakni M, K dan Z.
”Terkait dengan untuk urusan apa? Iya, beliau ditugaskan oleh Pak Alwin Basri untuk bisa melaksanakan beberapa pekerjaan PL (penunjukan langsung) di tempat kami,” katanya.
Usai kedatangan tiga tamu itu, ia mengaku sempat meminta arahan ke Mbak Ita. Namun, saat itu, Mbak Ita tidak menjawab secara tegas.
”Hanya menyampaikan ngono wae kok ora ngerti (begitu saja tidak tahu). Interpretasi saya ya dibantu," lanjut Wing.
Wing kemudian menunjuk Z sebagai pelaksana kajian. Namun, kajiannya justru bermasalah karena tak sesuai harapan.
Ia pun sempat memberi teguran karena dalam pelaksanaannya ada beberapa yang tak sesuai ketentuan. Setelah diperiksa, ternyata kajian yang dilakukan hanya copy-paste.
Kompak Membantah...
Di kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan sepanjang 2023, Z mengerjakan lima proyek kajian senilai puluhan juta rupiah. Di antaranya, yakni kajian kawasan wisata Tinjomoyo, inventarisasi industri pariwisata, dan kajian soal tempat parkir Kota Semarang.
Wing menyatakan, proyek diberikan bertahap, dan yang mengatasnamakan dari Alwin hanya terjadi di awal. ”Dan itu sepenuhnya saya serahkan pada kuasa pembina anggaran (KPA),” tuturnya.
Karena kualitas kerjanya tak memuaskan, Wing pun memutuskan tak melibatkan ketiga orang tersebut pada 2025. Keputusan itu disebut berdampak pada dirinya.
”Pak Alwin dan Ibu agak keras ke saya. Proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kami selalu di-review secara langsung oleh beliau. Ya, menurut kami bukan masalah. (Dicari-cari kesalahan?) Ya, kurang lebih seperti itu,” terangnya.
Terkait kesaksian Wing, Mbak Ita yang hadir dipersidangan pun langsung membantahnya. Ia mengaku tak mengenal Z.
”Pak Wing ini kok penuh kebohongan. Tadi menyampaikan kok koyo ngono (kok seperti itu) sepengetahuan Saudara Saksi, saya itu seperti apa sih? Saudara saksi ini mestinya tahu. Itu hanya yang kecil-kecil. Padahal yang besar saja Saudara enggak pernah laporkan ke saya. Contoh EO-EO, kenapa saya keras?” kata Ita.
Mbak Ita pun mengaku kecewa pada Wing karena tak melaporkan apapun terkait Z. Namun, Wingi menyebut ia telah berubah.
Alwin juga mempertanyakan kesaksian Wing. Ia menyebut tak pernah memperkenalkan ketiga orang yang disebutkan Wing sebagai koleganya.
Sebelumnya...
Wing menyebut, Alwin memberitahukan ketiganya merupakan rekanan dirinya melalui ajudannya. Pernyataan itu pun langsung dibantah Alwin.
”Saya nggak punya ajudan,” ucap Alwin.
Sebelumnya, JPU Rio Vernika Putra membeberkan mbak Ita dan Alwin menerima suap dari Direktur PT Chimader777 sekaligus Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar sebesar Rp 2 miliar.
Dalam dakwaan, PT Deka Sari Perkasa dimenangkan dalam proyek pengadaan meja dan kursi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang senilai Rp 20 miliar.
Rio mengungkap, Alwin sempat meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek itu kepada Rachmat.
”Terdakwa II meminta sejumlah uang sebagai komitmen fee kepada Rachmat. Atas permintaan Terdakwa II, Rachmat menyetujuinya dan akan menyiapkan fee sebesar 10 persen,” ungkapnya.
Pada sidang sebelumnya, Kadisdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto disebut mengajukan usulan pengadaan meja dan kursi siswa fabrikasi SD di APBD Perubahan Tahun 2023.
Jumlah kebutuhannya, yakni 10.074 buah dengan nilai usulan sebesar Rp 20 miliar. Usulan itu pun disetujui Mbak Ita dan disampaikan ke Iswar Aminuddin yang saat itu menjabat Sekda Kota Semarang dan Ketua TAPD.
Sudah Diatur Sebelumnya...
Permintaan itu disebut telah dikomunikasikan sejak proses pengondisian anggaran, pengaturan spesifikasi teknis, hingga penunjukan langsung penyedia.
Rachmat akhirnya menyerahkan uang suap sebesar Rp 1,75 miliar secara bertahap kepada Alwin, yang disebut bertindak atas sepengetahuan dan seizin Mbak Ita.
Jaksa menilai, pengadaan ini sarat dengan intervensi dari pucuk pimpinan Pemkot Semarang, tidak lagi berdasarkan pertimbangan teknis, melainkan karena adanya transaksi politik dan ekonomi.