Kamis, 20 November 2025

Murianews, Temanggung – Mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah berinisial SBR tega membacok istrinya sendiri, Y. Penganiayaan itu diduga disebabkan karena cemburu.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, kekerasan itu dilakukan di rumah korban. Saat itu SBR yang memiliki riwayat sakit saraf menanyakan surat rujuk kontrolnya kepada korban.

Namun, pada waktu menanyakan pada korban, justru SBR mendapatkan jawaban yang membuatnya sakit hati.

”Tersangka yang mempunyai riwayat penyakit syaraf merasa jengkel karena pada waktu menanyakan kepada korban tentang surat rujuk kontrol namun dijawab oleh korban kono mangkat dewe surat rujuke ilang (silakan berangkat sendiri surat rujukan hilang),” katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/7/2025).

Karena jengkel, SBR kemudian mengambil parang dan kembali menemui korban yang tengah memasak di dapur. Tanpa sepengatahuan korban, parang itu kemudian diayunkan kepala bagian belakangnya.

Korban pun terkejut dan berdiri berhadap-hadapan dengan suaminya itu. Korban kemudian berusaha merebut parang dari suaminya itu.

Tak lama datang saksi, Mujiono dan langsung berusaha melerai serta mengamankan senjata tajam itu. Setelah berhasil melerai, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Gemawang untuk mendapatkan perawatan dikarenakan luka korban terus mengucurkan darah.

Setelah dilakukan perawatan di Puskesmas Gemawan, korban lalu dirujuk ke RSUD Kabupaten Temanggung untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisi korban telah membaik dan dibolehkan pulang ke rumah.

Kerap Lakukan Kekerasan... 

Didik menambahkan, beberapa kali pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan tangan kosong.

”Jadi yang terakhir dengan sajam. Puncaknya, sebelumnya pelaku cemburu dengan korban karena pernah berfoto berdua sama laki-laki lain,” tukasnya, seperti dikutip dari Detik.com.

Ia mengatakan, perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga didefinisikan sebagai perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada tubuh korban.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler