Rabu, 19 November 2025

Masyarakat imbau untuk tidak bermain layang-layang di bawah atau dekat dengan jaringan listrik, jangan memasang Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ilegal tanpa konfirmasi dengan pemerintah/PLN.

Apabila menggunakan genset, diimbau untuk memisahkan jaringannya dengan instalasi listrik PLN. Laporkan informasi kelistrikan melalui PLN Mobile/Contact Center 123.

”Matikan peralatan listrik dan elektronik sebelum terjadi pemadaman demi keamanan bersama,” imbuh PLN.

Komentar

Jateng Terkini