Rabu, 19 November 2025

”Setelah korban tumbang dengan luka tusuk di bagian tubuhnya, rekan korban membawa korban ke RS Ken Saras Bergas, dan para pelaku melarikan diri,” katanya.

Peristiwa penusukan itu kemudian langsung dilaporkan ke polisi. Kurang dari enam jam, kedua pelaku berhasil ditangkap.

”Pelaku dapat kita amankan sekitar pukul 02.00 WIB Selasa dini hari, atau kurang dari 6 jam dari kejadian,” tegas Bodia.

Saat ditangkap, pelaku berusaha mengecoh polisi dengan membersihkan pisau yang digunakan untuk menusuk Supratiyo. Namun, pelaku akhirnya tak bisa mengelak.

”Pelaku sempat berniat mengelabui petugas saat diamankan dan menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan, di mana pisau yang digunakan sudah dalam keadaan bersih. Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, para pelaku tidak bisa mengelak, setelah mendapat bukti kuat lain dan keterangan saksi di lokasi kejadian,” tegasnya.

Kedua pelaku ternyata ternyata merupakan residivis. B merupakan residivis tindak pidana obat daftar G pada 2018, dan pencurian di 2021 dengan semua lokasi kejadian Kabupaten Semarang.

Sedangkan D, residivis 3 kali tindak pidana, yaitu di tahun 2015 dan 2020 kasus penganiayaan kemudian di tahun 2017 tindak pidana pengeroyokan, dengan lokasi kejadian semuanya di Kabupaten Semarang.

”Guna mendalami kejadian ini dan adanya tindak pidana lain, kedua pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Semarang,” tutup Bodia.

Komentar

Jateng Terkini