Jumat, 21 November 2025

Murianews, KendalPembunuh ODGJ di Jalan Pantura turut Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah berhasil ditangkap. Pelaku diketahui bernama Muhammad Hariz Yoga Ernawa.

Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya, di Kota Semarang, Rabu (30/7/2025). Sebelumnya pelaku sempat kabur usai menusuk korban dan membuang pisaunya di pinggir jalan, 200 meter dari lokasi kejadian.

Tersangka lalu kabur ke arah Jogja melalui jalur Sukorejo, Temanggung, Magelang. Hingga akhirnya, tersangka bersembunyi di rumah saudaranya di Semarang.

”Tersangka bersembunyi di tempat saudaranya dan Rabu (30/7/2025) berhasil diamankan,” ungkap Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (1/8/2025).

Dalam pemeriskaan, tersangka mengaku kesal karena jumlah ODGJ di Kendal semakin banyak. Ia pun mengaku memilih korbannya secara acak.

”Saat kami tanyakan motifnya, tersangka mengaku muak dengan keberadaan ODGJ. Apalagi di kecamatan Weleri makin banyak ODGJ,” sambungnya.

Dari rasa tak suka itu, tersangka kemudian membawa sebilah pisau dari tempat kerjanya dan mencari ODGJ di sekitar Kecamatan Weleri dengan menggunakan sepeda motornya.

”Pas tersangka lewat, dia melihat ODGJ sedang berjalan,” jelasnya.

Kondisi Kejiwaan Pelaku... 

Dalam melancarkan aksinya, tersangka langsung menghampiri dan menusuk bagian perut korban. Tusukan itu menyasar ke perut bagian samping, depan, dan bagian beberapa kali.

”Tersangka mengaku beberapa kali tusukan. Tidak ada perlawanan dari korban. Itu menurut pengakuan dari tersangka tidak ada perlawanan dari korbannya,” ujarnya.

Selama pemeriksaan, tersangka menceritakan secara urut peristiwanya mulai dari awal kejadian sampai akhir. Kondisi kejiwaannya juga normal.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu bilah pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dan satu unit sepeda motor untuk dijadikan barang bukti.

”Barang bukti yang diamankan pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dan satu unit sepeda motor,” bebernya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

”Dan saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah dua hari menjadi buron polisi, pelaku pembunuhan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Weleri, Kendal, akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap Tim Resmob Kendal siang ini di wilayah Kota Semarang.

 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler