Rabu, 19 November 2025

Korban pun akhirnya menceritakan kejadian yang dialami pada penjaga warung. Mendengar pengakuan mengejutkan itu, penjaga warung kemudian melaporkan ke orang tua korban.

Kasus pemerkosaan itu akhirnya dilaporkan ke Polsek setempat. Orang tua korban tak terima dengan perlakuan tersangka.

Mendapati laporan itu, Unit PPA Satrekrim Polresta Banyumas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. WM akhirnya ditangkap, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari kejadian ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu potong baju lengan panjang warna pink, satu potong celana panjang warna abu abu, satu potong kaos dalam warna biru dongker, satu potong BH warna putih dan satu potong celana dalam warna cream.

”Tersangka dijerat dengan Pasal 12 Undang-undang nomor 12 Tahun 2022,” pungkasnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler