Rabu, 19 November 2025

Dari hasil print rekening koran, korban menemukan sejumlah transaksi yang mengarah ke akun aplikasi DANA atas nama pelaku.

”Korban menyadari uangnya hilang saat melakukan pengecekan ke BRI, saat korban akan ambil uang. Uang itu digunakan pelaku untuk bersenang-senang termasuk bermain judi online,” ungkap Warsito.

Sang majikan pun langsung melaporkan anak buahnya itu ke unit Reskrim Polsek wiradesa. Tak membutuhkan waktu lama, pelaku akhirnya ditangkap.

Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 8 lembar rekening koran BRI atas nama korban, 1 buku tabungan Simpedes BRI, 1 catatan kecil berisi PIN ATM, dan 26 lembar print transaksi dari aplikasi DANA milik pelaku.

Pelaku kini terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

Komentar

Jateng Terkini