Rabu, 19 November 2025

Dalam musyawarah bahtsul masa’il cabang NU Jepara, Minggu (3/8/2025), telah terbit Surat Keputusan nomor 36/PC.01/A.II.01.03/1416/08/2025 tentang rencana investasi peternakan babi di wilayah Kabupaten Jepara.

Surat itu disebutkan ”pendirian peternakan babi di Jepara tidak diperbolehkan karena tidak terdapat alasan syar'i yang membenarkan dan berpotensi kemudaratan yang besar”.

Surat keputusan itu ditandatangani par Rais Syuriah PCNU Jepara KH Khayatun Abdullah Hadziq, Katib Syuriah KH M Nasrullah Huda, Ketua Tanfidziyah KH Charis Rohman, dan Sekretaris KH Ahmad Sahil.

Ketua Tanfidziyah PCNU Jepara, Charis Rohman mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membuat keputusan bersama terkait dengan kabar pendirian perusahaan peternakan babi di Jepara.

”Memang perdebatannya cukup alot karena kita juga memahami posisi Pemda, tapi akhirnya keputsuan itu yang keluar. Banyak yang harus dipertimbangkan mulai dari ekonomi, sosial, dan syariat. Itu bisa dipahami seluruh orang,” ujarnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler