Jumat, 21 November 2025

Murianews, Semarang – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Tengah tak menganggap fenomena bendera One Piece sebagai ancaman.

Selama tidak melanggar posisi kehormatan bendera Merah Putih, masyarakat boleh mengekspresikan segala sesuatu dengan berbagai cara. Namun, penghormatan terhadap simbol negara tetap harus utama.

Menurut Plt Badan Kesbangpol Jateng Muslichah Setiasih, kalah sekadar simbol atau gambar tokoh kartun di kaus, stiker, atau umbul-umbul itu sah sebagai bentuk kreativitas.

Hanya, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera One Piece itu sejajar atau lebih tinggi dari bendera Merah Putih.

”Itu harus dijaga,” tegasnya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/8/2025).

Ia menegaskan masyarakat tetap diimbau untuk memasang Merah Putih selama bulan Agustus sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan bangsa.

”Ini kemerdekaan RI ke-80. Ada sejarah panjang di balik Merah Putih yang tidak bisa disandingkan dengan simbol fiksi mana pun,” katanya.

Penghapusan Bukan Pelarangan... 

Menanggapi adanya fenomena mural bertema One Piece yang dihapus di beberapa daerah, ia menilainya sebagai bagian dari penataan ruang publik dan bukan tindakan pelarangan.

”Biasanya mural itu dibersihkan karena menjelang 17-an (17 Agustus) lingkungan diperindah. Bisa jadi diganti dengan tema yang lebih relevan, misalnya tokoh nasional, batik, atau flora. Tapi bukan karena melarang karakter kartun,” katanya.

Bendera One Piece yang dimaksud adalah Jolly Roger, yakni simbol bajak laut yang diangkat dalam manga dan anime karya mangaka Jepang, Eiichiro Oda.

Manga tersebut mengisahkan petualangan sekelompok pemuda di dunia bajak laut yang berkeliling dunia untuk mencari harta Karun bernama One Piece.

Dengan lakon bernama Monkey D Luffy dan krunya, mereka membasmi kebatilan dan kejahatan penguasa di setiap pulau yang mereka datangi untuk menyelamatkan masyarakat.

Simbol kebebasan Jolly Roger itu marak diperbincangkan di Indonesia menjelang HUT RI ke-80, terutama setelah ada yang memasang bendera tersebut di bawah bendera Merah Putih, dan di kendaraan.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler