Rabu, 19 November 2025

”Padahal sayang enggak pernah meminjamkan KTP atau ikut pinjol (pinjaman online) atau lainnya. Saya curiga ada yang salah gunakan pakai nama atau NIK saya,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi membenarkan surat itu memang resmi dari institusinya. Ia menjelaskan kunjungan petugas pajak saat itu hanya bersifat klarifikasi atas transaksi besar yang terdeteksi dalam sistem administrasi.

”Betul, surat itu resmi dan teman-teman kami datang dengan surat tugas. Kami hanya ingin klarifikasi, karena dalam data kami ada transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp 2,9 miliar, bukan Rp 2,8 miliar,” kata Subandi.

Ia menjelaskan, angka tersebut bukanlah nilai pajaknya, melainkan nilai transaksi yang terdeteksi di sistem administrasinya.

”Kami hanya ingin memastikan, apakah benar yang bersangkutan melakukan transaksi itu atau tidak. Bisa jadi juga NIK-nya pernah dipinjam. Makanya kita lakukan klarifikasi langsung. Kalau ternyata bukan dia, ya kita proses kroscek lebih lanjut,” jelasnya.

Subandi menjelaskan, kasus serupa pernah terjadi di Pekalongan, termasuk kasus buruh yang NIK-nya digunakan bosnya untuk keperluan bisnis.

Masih Didalami... 

Komentar

Jateng Terkini