Jumat, 21 November 2025

Skema dari kerja sama itu yakni, PT Pagilaran menyediakan lahan, bibit, sarana produksi, dan pembinaan teknis. Sedangkan, petani plasma mendapat kuota lahan.

Modal awal dari pembangunan kebun tersebut dibiayai dari pinjaman bank atau pembiayaan pemerintah dengan atas nama petani.

Hasil panennya wajib dijual ke perusahaan inti sebagai menjamin pelunasan kredit. Setelah kredit lunas, lahan plasma sepenuhnya menjadi hak petani, dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM).

Sayangnya, berjalanannya waktu pemitraan PT Pagilaran dengan petani plasma tak berjalan lancar. Dinamika di lapangan seperti alih fungsi lahan hingga kualitas bibit tidak baik jadi penyebabnya. Kredit pun tak bisa terbayarkan.

Oleh karenanya, untuk meringankan beban petani, pemerintah mengambil kebijakan penghapusan utang para petani tersebut.

Sebagai tindak lanjutnya, Pemprov Jateng bersama PT Pagilaran melakukan penyelesaian dan penyerahan sertifikat eks proyek PIR lokal teh Jawa Tengah.

Proses penyerahannya pun tak mudah karena PIR sudah berlangsung sekitar 40 tahunan, sehingga perlu waktu untuk memverifikasi dan mengidentifikasi pemilik lahan maupun proses lainnya.

Saat ini, penyelesaian dan penyerahan sertifikat lahan eks PIR Lokal Teh Jateng, sudah terlaksana secara bertahap.

Petani Ucapkan Terima Kasih...

Komentar

Terpopuler