UAF dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara DJS dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat terlarang. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Murianews, Cilacap – Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil menangkap dua pengedar obat terlarang di wilayah Kabupaten Cilacap. Kedua pengedar itu ditangkap, Jumat (22/8/2025) di dua lokasi berbeda.
Dua tersangka pengedar obat terlarang itu yakni UAF (23) warga Kesugihan dan DJS (21),warga Majenang. Dari keduanya, polisi mengamankan ratusan butir obat terlarang siap edar.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo mengatakan, UAF ditangkap di SPBU Jeruklegi, umat (22/8/2025) seitar pukul 14.30 WIB. Dari tangannya, polisi menyita 52 butir obat terlarang berbagai jenis.
Sementara DJS ditangkap dalam sebuah penggerebekan di salah satu kamar Hotel Permata, Jumat (22/8/2025) pukul 17.30 WIB. Dari DJS polisi mengamankan 608 butir obat terlarang.
”Kedua tersangka kami amankan di lokasi berbeda pada hari yang sama. Barang bukti berupa psikotropika dan obat berbahaya telah disita untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya seperti dikutip dari Serayunews.com, Senin (25/8/2025).
Dalam pemeriksaan, UAF mengaku sebagian obat digunakan pribadi dan sisanya dijual seharga Rp 30 ribu sampai Rp 55 ribu per butir.
Sementara DJS menjadi pengedar yang bekerja sama dengan seseorang berinisial MS sejak Mei 2025. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Cilacap.
Dijerat Pasal...
UAF dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara DJS dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Galih menambahkan, tindakan tegas itu merupakan komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat.
”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat terlarang. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.