Kamis, 20 November 2025

”Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum,” kata Hakim Ketua.

Diketahui, Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam tindak pidana korupsi di Pemkot Semarang pada kurun waktu 2022-2024. Sedangkan suaminya, Alwin dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Keduanya juga didenda Rp 300 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sejak keputusan, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler