Rabu, 19 November 2025

Murianews, Temanggung – Seorang perangkat desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ditetapkan tersangka perusakan gedung DPRD setempat saat demo ricuh, Senin (1/9/2025).

Ia ditetapkan tersangka oleh Polres Temanggung bersama tiga orang lainnya. Perangkat desa tersebut berinisial FZ (32) yang bertugas di wilayah Kecamatan Kandangan, Kabuapten Temanggung.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, SY (31) seprang petani warga Wonoboyo, AS (25) warga Kedu yang berprofesi sebagai sopir, dan IM (30) pengangguran asal Kedu.

Diketahui, perusakan yang mengakibatkan pagar utama DPRD Temanggung roboh itu terjadi Senin (1/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dari para tersangka, pihaknya mengamankan pakaian mereka saat demo serta rekaman CCTV saat perusakan pagar DPRD Temanggung terjadi.

”Modus operandi pelaku melakukan perusakan pintu gerbang DPRD Kabupaten Temanggung dengan cara mendorong-dorong pintu gerbang utama kantor DPRD Kabupaten Temanggung dengan tenaga secara bersama-sama,” katanya, dikutip dari Detik.com, Rabu (10/9/2025).

Keempat tersangka ditangkap setelah Polres Temanggung melakukan penyidikan. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing dalam waktu yang berbeda.

Dalami kasus... 

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya karena alasan emosi sesaat. Meski begitu, pihaknya akan mendalami apakah ada provokator dalam perusakan itu.

”Yang bersangkutan menyampaikan bahwa itu sporadis. Namun, tetap kita dalami apakah ada provokator di dalamnya, masih pendalaman Polres Temanggung,” ujarnya.

Didik mengungkapkan, dalam demo yang berakhir ricuh itu, pihaknya mengamankan sebanyak 99 orang. Ada pun empat orang yang ditetapkan tersangka ditangkap di luar dari 99 orang tersebut.

”Di luar 99 yang kemarin (diamankan). Ini hasil pengembangan setelah kita melakukan penyelidikan dan kita temukan empat orang pelaku tersebut aktif melakukan perusakan pintu gerbang DPRD Kabupaten Temanggung Temanggung,” tegas Didik.

Para tersangka kini terancam Pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler