Rabu, 19 November 2025

”Kalau saya tiba-tiba menurunkan tanpa dasar tentu tidak tepat. Bola sekarang ada di Dewan, nanti kita diskusikan bersama. Yang jelas mekanisme harus ditempuh sesuai aturan,” katanya.

Menurutnya, tunjangan perumahan dalam Perbup Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 itu telah melalui mekanisme appraisal dan kajian hukum sehingga regulasi yang dikeluarkan saat itu dianggap sah.

Meski begitu, pihaknya akan terbuka jika publik menuntut transparansi terkait gaji maupun tunjangan pejabat.

”Monggo saja, tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” kata Bupati Sadewo.

Diketahui, dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 disebutkan, pimpinan dan anggota DPRD mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang yang diberikan setiap bulan.

Untuk ketua DPRD mendapatkan sebesar Rp 42.625.000, Wakil Ketua DPRD, masing-masing mendapat Rp 34.650.000, dan setiap anggota DPRD masing-masing dapat Rp 23.650.000.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler