Soal Sanksi 14 Daerah, Jateng Tegaskan Pengelolaan Sampah Prioritas
Zulkifli Fahmi
Senin, 29 September 2025 17:08:00
Murianews, Semarang – Persoalan sampah di Jawa Tengah masih menjadi salah satu prioritas untuk segera dituntaskan. Itu diungkapkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi untuk merespons sanksi yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup pada 14 kabupaten/kota.
Beberapa langkah Pemprov Jateng untuk mengatasi persoalan sampah yakni dengan membentuk Satgas Pengelolaan Sampah sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur No. 100.3.3./177 pada tanggal 24 Juni 2025.
Kemudian, Pemprov Jateng telah menyiapkan Roadmap Akselerasi Penuntasan Sampah yang diatur dalam SK Gubernur No. 100.3.3/220 pada tanggal 23 Juli 2025. Pemprov Jateng juga mereplikasi best practices pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Pemprov Jateng juga telah banyak menawarkan pada investor untuk mengelola sampah di Jateng. Hanya, Ahmad Luthfi mengungkapkan, sejauh ini belum ada yang cocok dan merealisasikan karena terkendala kebutuhan sampah per hari.
Misalnya untuk pengelolaan sampah dengan metode Refuse-Derived Fuel (RDF), paling tidak membutuhkan sampah 100-200 ton per hari, sementara tidak semua daerah mampu mencukupi itu.
Itu ia ungkapkan saat menerima audiensi Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (29/9/2025).
”RDF butuh jumlah sampah yang lumayan. Salah satu solusinya adalah tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) regional, jadi beberapa daerah akan dijadikan satu,” kata Luthfi.
Saat ini, sudah ada 88 desa di Jateng yang berstatus Desa Mandiri Sampah. Ia berharap, desa-desa itu dapat menjadi percontohan bagi desa lainnya.
14 Kabupaten Disanksi...
Diketahui, Sebanyak 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sanksi diberikan karena daerah tersebut masih menggunakan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah.
Pemprov Jateng pun mendorong agar persoalan sampah di daerah-daerah tersebut segera dituntaskan.
”Teman-teman sudah menyiapkan anggaran di kabupaten/kota untuk upaya perbaikan, khususnya di tempat pemrosesan akhir sampah. Kami dari provinsi juga memfasilitasi sarpras di kabupaten/kota tersebut, sehingga nanti terkait dengan sanksi administrasi ini bisa segera diselesaikan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, Widi Hartanto.
Respons Pemprov Jateng terkait sanksi administratif pada 14 daerah itu pun diapresiasi Kementerian Lingkungan Hidup.
Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka menjelaskan, pengolaan sampah memang menjadi kewajiban dan tanggung jawab daerah, baik di kabupaten/kota maupun provinsi.
Meski begitu, dalam praktiknya dapat dilakukan sinergi atau kolaborasi dengan berbagai pihak. Mengingat anggaran kabupaten/kota terkait pengelolaan sampah sangat kecil.
Ia menyarankan, agar sampah diolah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF), sehingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pabrik semen. Apalagi di Jawa Tengah terdapat beberapa pabrik semen, sehingga dapat menyerap hasil olahan RDF tersebut.



