Kamis, 20 November 2025

Perbuatan terdakwa pun dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan terjangkau.

”Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” tambahnya.

Pada perkara itu, pengadilan juga mengadili staf administrasi Prodi Anestesiolog Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Sri Maryani.

Sri Maryani yang bertugas menerima setoran uang biaya operasional pendidikan dari bendahara residen PPDS berbagai angkatan itu dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler