Pelaksanaan pemindahan puluhan napi tersebut mendapat pengawalan ketat dari personel pemasyarakatan dan kepolisian.
Mardi memastikan proses pemindahan berjalan lancar dan aman.
Murianews, Cilacap – Sebanyak 41 narapidana (Napi) dari wilayah Jakarta dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (13/10/2025) pagi.
Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan, para narapidana yang dipindahkan tersebut masuk dalam kategori berisiko tinggi.
”Dari wilayah Jakarta, ditempatkan di lima lapas super maksimum di Nusakambangan,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, pemindahan puluhan napi dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar yang sudah ditentukan.
Masing-masing dari mereka dipindahkan ke lapas yang berbeda. Di mana, 15 orang ditempatkan di Lapas Karanganyar, 5 orang di Lapas Pasir Putih, 8 orang di Lapas Besi, 12 orang di Lapas Ngaseman, 1 orang di Lapas Permisan.
Sebelu dipindahkan, mereka lebih dulu melakukan serangkaian pemeriksaan. Mulai dari pemeriksaan administrasi hingga kondisi. Setelah dinyatakan lengkap, mereka baru dipindahkan dengan ketat.
Ia menjelaskan pemindahan puluhan warga binaan berisiko tinggi itu bertujuan untuk melindungi lapas dan rutan tempat mereka tinggal serta melindungi diri para napi itu sendiri.
”Pembinaan di Nusakambangan diharapkan dapat mengubah perilaku warga binaan berisiko tinggi itu sesuai tujuan pemasyarakatan,” katanya.
Sadari Kesalahan...
Ia berharap, dengan dipindahkan ke Nusakambangan, para napi berisiko tinggi menyadari kesalahan dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Pelaksanaan pemindahan puluhan napi tersebut mendapat pengawalan ketat dari personel pemasyarakatan dan kepolisian.
Mardi memastikan proses pemindahan berjalan lancar dan aman.