Kamis, 20 November 2025

Polisi menjerat penjual dan produsen barang-barang yang diduga palsu tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Sementara itu, kuasa hukum PT Eigerindo MPI Femmy Vandriansyah mengungkapkan produk Eiger palsu sulit dibedakan dengan yang asli. Akibatnya, konsumen kesulitan membedakannya.

Ia menegaskan, produk yang disita polisi memiliki logo dan jenis huruf yang sama dengan merek aslinya. Meski begitu, kualitas dan bahan yang digunakan berbeda.

Femmy menjelaskan, produk Eiger palsu itu sudah ditindaklanjuti dan dilaporkan kepolisi sejak 2024 lalu. Akibat peredaran PT Eigerindo mengalami kerugian.

Ia mengimbau kepada konsumen untuk tidak perlu khawatir karena produk asli perusahaan tersebut bisa diperoleh di toko resmi yang tersebar di berbagai daerah.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler