Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, SemarangPemprov Jateng melarang rumah sakit maupun fasilitas kesehatan di Jawa Tengah menolak pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS PBI JK) nonaktif.

Pelayanan kesehatan harus tetap berjalan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis yang bergantung pada terapi berkelanjutan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar mengatakan, hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan prioritas utama pemerintah daerah, terlepas dari adanya kendala administratif kepesertaan jaminan kesehatan.

”Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi,” ujar Yunita, di Semarang, Senin, (9/2/2026).

Penegasan itu merupakan arahan dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen.

Arahan tersebut merupakan bagian dari kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Di mana, tidak ada penolakan pasien meski mereka dihadapkan dengan persoalan administratif kepesertaan jaminan kesehatan.

Berdasarkan data Kementerian Sosial,  dari 14.299.031 peserta BPJS PBI JK di Jawa Tengah, sebanyak sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada 2026.

Di antaranya... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler