Pelayanan kesehatan harus tetap berjalan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis yang bergantung pada terapi berkelanjutan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar mengatakan, hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan prioritas utama pemerintah daerah, terlepas dari adanya kendala administratif kepesertaan jaminan kesehatan.
”Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi,” ujar Yunita, di Semarang, Senin, (9/2/2026).
Penegasan itu merupakan arahan dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen.
Arahan tersebut merupakan bagian dari kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Di mana, tidak ada penolakan pasien meski mereka dihadapkan dengan persoalan administratif kepesertaan jaminan kesehatan.
Berdasarkan data Kementerian Sosial, dari 14.299.031 peserta BPJS PBI JK di Jawa Tengah, sebanyak sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada 2026.
Murianews, Semarang – Pemprov Jateng melarang rumah sakit maupun fasilitas kesehatan di Jawa Tengah menolak pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS PBI JK) nonaktif.
Pelayanan kesehatan harus tetap berjalan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis yang bergantung pada terapi berkelanjutan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar mengatakan, hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan prioritas utama pemerintah daerah, terlepas dari adanya kendala administratif kepesertaan jaminan kesehatan.
”Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi,” ujar Yunita, di Semarang, Senin, (9/2/2026).
Penegasan itu merupakan arahan dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen.
Arahan tersebut merupakan bagian dari kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Di mana, tidak ada penolakan pasien meski mereka dihadapkan dengan persoalan administratif kepesertaan jaminan kesehatan.
Berdasarkan data Kementerian Sosial, dari 14.299.031 peserta BPJS PBI JK di Jawa Tengah, sebanyak sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada 2026.
Di antaranya...
Di antara peserta terdampak, terdapat pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.
Menindaklanjuti itu, Pemprov Jawa Tengah telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota agar Dinkes Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, yakni Dinsos, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan di wilayah masing-masing.
Pemprov Jateng juga mengimbau BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah untuk mengimbau seluruh cabangnya di daerah agar tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien-pasien terdampak sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK.
Yunita menekankan perlunya penguatan pengawasan dan koordinasi lintas sektor agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.
”Pemprov Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada warga yang dirugikan dan kehilangan hak pelayanan kesehatan akibat kendala kepesertaan,” tandasnya.
Menkes Tegaskan....
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Terlebih, terhadap pasien katasropik, yang harus rutin mendapatkan pengobatan.
Budi mengatakan, semua masyarakat yang memiliki PBI JK yang dibatalkan akan otomatis direaktivasi. Aktivasi akan dilakukan secara tersentral dari pusat selama tiga bulan.
”Tidak usah kemana-mana, otomatis aktif kembali. Tetapi aktifnya tiga bulan,” kata Budi di RS Kariadi Semarang, Selasa (10/2/2026).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat meninjau pelayanan kesehatan di RS Kariadi Semarang. (Murianews/Pemprov Jateng)
Selama kurun waktu tersebut, PBI JK akan benar-benar dicek kelayakannya. Pengecekan dilakukan oleh Kementrian Sosial, BPJS, dan juga Pemda. Tujuannya, memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar masuk dalam katagori PBI atau tidak.
”PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya,” ucapnya.
Otomatis Reaktivasi...
Dia juga menegaskan, dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, semua pasien katastropik akan otomatis direaktivasi dari pusat.
”Katastropik ini bukan hanya pasien cuci darah. Semua penyakit katastropik, baik cuci darah, kemotherapi, talassemia, itu penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal, itu otomatis direaktivasi dari pusat,” imbuhnya.
Budi juga meminta agar pencabutan status PBI JK tidak terlalu mendadak. Ke depan, BPJS diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi, sehingga tidak mengejutkan masyarakat yang hendak berobat.