Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Purbalingga – S (65), seorang pedagang dan pemilik pangkalan Elpiji di Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah terancam denda Rp 60 miliar. Itu setelah ia kedapatan mengoplos elpiji 3 kg ke tabung nonsubsidi.

Kasus dugaan penyalahgunaan elpiji subsidi pemerintah tersebut berhasil diungkap Polres Purbalingga, Jumat (10/4/2026), sekitar pukul 10.10 WIB.

”Modus operandi tersangka yaitu membeli LPG subsidi 3 kg, kemudian dipindahkan menggunakan alat khusus ke tabung ukuran 12 kg dan 5,5 kg untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi,” ujar Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum, Kamis (16/4/2026).

Dalam penindakan itu, polisi menyita 63 tabung elpiji 3 kg, terdiri dari 3 tabung kosong dan 17 tabung berisi. Polisi juga mengamankan sejumlah elpiji 12 kg dan 5,5 kg dalam berbagai kondisi serta sejumlah alat pendukung seperti pipa modifikasi, timbangan, hingga segel tabung.

”Petugas juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat merek Isuzu yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya,” jelasnya.

Anita menjelaskan dalam aksi kejahatannya, tersangka membeli elpiji 3 kg seharga Rp 16 ribu per tabung. Usai dipindah ke tabung elpiji nonsubsidi, tersangka kemudian menjualnya seharga hingga Rp 200 ribu per tabung.

Dari praktik tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan cukup besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut sudah dijalankan sejak Februari 2026 atau sekitar dua bulan terakhir.

”Keuntungan yang didapatkan tersangka diperkirakan sekitar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulan. Tersangka mulai beroperasi sejak bulan Februari, dua bulan lalu,” ungkapnya.

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News