Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Temanggung – Petugas Satreskrim Polres Temanggung berhasil menangkap pelaku kasus suami bunuh istri. Pelaku diketahui pria berinisial K (32), warga Temanggung, Jawa Tengah.

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengatakan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di kawasan Kledung, Temanggung,  Minggu (17/5/2026) sekira pukul 21.30 WIB saat hendak kabur ke wilayah Wonosobo.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang buktu sepeda motor. Adapun sabit yang digunakan untuk menghabisi istrinya, masih proses pencarian.

Alhamdulillah tidak sampai 10 jam, (kemarin) malam pelaku sudah bisa diamankan. Hendak melarikan diri ke arah Wonosobo,” katanya dikutip dari Detik.com, Senin (18/5/2026).

Kini, pelaku kasus suami bunuh istri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Temanggung. Adapun tersangka dapat dikenai tiga pasal.

Pertama, pasal 44 ayat 3 undang-undang tahun nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 45 juta.

Kemudian, pasal 458 ayat 2 KUHP, tentang setiap orang yang menampas nyawa orang lain yang dilakukan terhadap istri dengan ancaman pidananya 15 tahun ditambah sepertiga.

”Terakhir pasal 459 KUHP, setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Deputra.

Dibunuh di Rumah Orang Tua... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler