Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, keduanya didakwa melakukan pungutan liar (Pungli) dalam program tersebut. Mereka memalang setiap guru peserta PPG PAI Daljab tersebut hingga Rp 8,5 juta agar dapat mengikuti program itu.
Jumwaniyah yang menjabat Sekretaris Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi Cabang Kabupaten Magelang diduga bekerja sama dengan Ketua PGTK Hakiki Yusani dengan sejumlah pihak dalam aksi jahatnya itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rosalita Anggi menjelaskan, kasus itu berawal saat sejumlah guru PAI di Kabupaten Magelang lolos seleksi akademik PPG dan mencari informasi pelauang mengikuti program PPG.
Melihat kesempatan itu, keduanya kemudian menawari para guru jalur yang disebut sebagai fasilitasi PPG. Namun, untuk mengikutinya, mereka meminta biaya Rp 8,5 per guru yang disampaikan dalam agenda rakor persiapan PPG PAI Daljab 2024.
”Dalam rakor tersebut saksi Hakiki menjelaskan terkait PPG PAI Daljab tahun 2024 melalui PGTK Bumi Serasi dengan biaya sebesar Rp 8,5 juta per calon peserta,” kata Rosalita seperti dikutip dari detikJateng, Rabu (3/6/2026).
Ia menyebut, biaya itu telah disepakati pengurus PGTK tanpa adanya tawar-menawar dengan calon peserta. Para guru yang ingin menginkuti PPG PAI Daljab 2024 itu pun diminta mengisi formulir yang telah disediakan dan menyerahkannya pada PGTK Bumi Serasi.
”Dalam rakor tersebut Hakiki juga berkata ’hanya ingin mengurusi yang serius. Jika tidak serius silakan keluar, tetapi jangan menyesal apabila teman-teman yang mendaftar di Bumi Serasi terpanggil PPG karena tahun depan belum tentu ada lagi’,” lanjutnya.
Murianews, Magelang – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Magelang, Jumwaniyah dan Hakiki Yusani terjerat kasus kurupsi terkait pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Jabatan atau PPG PAI Daljab 2024.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, keduanya didakwa melakukan pungutan liar (Pungli) dalam program tersebut. Mereka memalang setiap guru peserta PPG PAI Daljab tersebut hingga Rp 8,5 juta agar dapat mengikuti program itu.
Jumwaniyah yang menjabat Sekretaris Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi Cabang Kabupaten Magelang diduga bekerja sama dengan Ketua PGTK Hakiki Yusani dengan sejumlah pihak dalam aksi jahatnya itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rosalita Anggi menjelaskan, kasus itu berawal saat sejumlah guru PAI di Kabupaten Magelang lolos seleksi akademik PPG dan mencari informasi pelauang mengikuti program PPG.
Melihat kesempatan itu, keduanya kemudian menawari para guru jalur yang disebut sebagai fasilitasi PPG. Namun, untuk mengikutinya, mereka meminta biaya Rp 8,5 per guru yang disampaikan dalam agenda rakor persiapan PPG PAI Daljab 2024.
”Dalam rakor tersebut saksi Hakiki menjelaskan terkait PPG PAI Daljab tahun 2024 melalui PGTK Bumi Serasi dengan biaya sebesar Rp 8,5 juta per calon peserta,” kata Rosalita seperti dikutip dari detikJateng, Rabu (3/6/2026).
Ia menyebut, biaya itu telah disepakati pengurus PGTK tanpa adanya tawar-menawar dengan calon peserta. Para guru yang ingin menginkuti PPG PAI Daljab 2024 itu pun diminta mengisi formulir yang telah disediakan dan menyerahkannya pada PGTK Bumi Serasi.
”Dalam rakor tersebut Hakiki juga berkata ’hanya ingin mengurusi yang serius. Jika tidak serius silakan keluar, tetapi jangan menyesal apabila teman-teman yang mendaftar di Bumi Serasi terpanggil PPG karena tahun depan belum tentu ada lagi’,” lanjutnya.
Siasat Terdakwa...
Para terdakwa juga melakukan beragam siasat untuk meyakinkan korbannya, termasuk mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang untuk meminta surat rekomendasi terkait usulan peserta PPG PAI.
Namun, surat lampiran yang mencantumkan 306 nama guru calon PPG PAI Daljab 2024 itu bukan dibuat Dinas Pendidikan, namun disusun sendiri oleh Jumwaniyah atas perintah pengurus PGTK Kabupaten Magelang.
Setelah itu, PGTK Bumi Serasi Kabupaten Magelang mengumumkan agar calon peserta PPG PAI Daljab 2024 untuk segera membayar biaya Rp 8,5 juta tersebut dan surat permohonan bermaterai.
Jaksa menyebut peserta diberi pemahaman tanpa pembayaran, mereka tidak dapat mengikuti program PPG yang difasilitasi PGTK.
”Pengumpulan uang dilakukan pada 9 Maret 2024 di rumah salah satu pengurus PGTK di Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang,” kata Jaksa.
Tertangkap Tangan...
Dari hasil perbuatannya, kedua terdakwa menghimpun Rp1,03 miliar dari 122 calon peserta dan mendapat tambahan Rp127,5 juta dari 15 peserta lainnya, sehingga total Rp1,157 miliar.
Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan ke pihak PGTK Kabupaten Magelang. Sebab, keduanya tertangkap tangan oleh polisi.
Jaksa menegaskan program PPG PAI Daljab sedianya tidak dipungut biaya. Berdasarkan sejumlah regulasi, pembiayaan program tersebut bersumber dari APBN, APBD maupun LPDP.
”Calon peserta tidak dikenai biaya apapun dan pembiayaan mutlak dari APBN, APBD, LPDP. Sedangkan untuk sumber pembiayaan yang lain belum terdapat atau belum ada regulasinya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Jumwaniyah dan Hakiki didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar.