Kamis, 20 November 2025


Denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 250 ribu, dan jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan penjara selama tujuh hari.

Vonis ini dijatuhkan karena perempuan ini dianggap bersalah dan terbukti melakukan pencurian cabai sebanyak 5 kg dengan harga Rp 90 ribu. Vonis dijatuhkan oleh hakim dalam sidang yang digelar PN Mungkid Magelang, Senin (5/8/2019) lalu.

“Berdasarkan data-data yang ada, terdakwa dengan sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 364 KUHpidana ringan, dengan ini kami jatuhkan vonis denda sebesar Rp 250 ribu subsider kurungan selama 7 hari,” kata Hakim Nurjeta saat memutuskan vonis.

Kanit Sabhara Polsek Muntilan Ipda Dharmawan yang bertindak sebagai penuntut mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat 31 Mei 2019 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu terdakwa mencuri cabai jenis Gorga seberat 5 kg, dengan cara memindahkan cabai tersebut ke karung lainnya dan langsung dibawa pergi.

Ketika melakukan aksinya tersebut, pemilik cabai Siswanto (35), Pedagang, Warga Sirahanan, Salam, Magelang emmergokinya.

“Kemudian oleh korban dan warga yang lainya terdakwa langsung diamankan ke Polsek Muntilan guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan,“ ujarnya.Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui semua perbuatanya dan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kepadanya kami jerat dengan pasal 364 KUPidana ringan.Dengan keputusan hakim tersebut terdakwa menyatakan menerima dan langsung membayar denda sebagaimana vonis yang dijatuhkan hakim. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler