Kamis, 20 November 2025


Dari tiga pelaku itu, dua di antaranya bahkan masih di bawah umur. Sehingga polisi hanya melakukan penahanan terhadap salah satu pelaku yakni OT (18) warga Desa Patimunan, Kecamatan Patimunan Cilacap.

Sementara dua pelaku lain yakni NH (16) dan FN (15) keduanya warga Kecamatan Patimunan diproses hukum tanpa ditahan.

Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G Sukahar mengatakan, satu pelaku saat ini ditahan Polsek Patimunan.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pencabulan ini berdasarkan laporan dari keluarga korban, yang merupakan warga Kecamatan Patimunan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, akhirnya polisi menetapkan tiga pemuda itu sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku dan korban kenal dari media sosial. Kemudian janjian bertemu,” katanya, Sabtu (7/9/2019).

Korban kemudian diajak ke rumah salah satu pelaku. Di tempat ini, korban kemudian dipaksa minum minuman keras jenis ciu hingga tak sadarkan diri.
Korban kemudian diajak ke rumah salah satu pelaku. Di tempat ini, korban kemudian dipaksa minum minuman keras jenis ciu hingga tak sadarkan diri.Saat itulah para pelaku kemudian melakukan aksi pencabulan kepada korban secara bergantian.Kapolsek Patimuan Iptu Sudriyo menyatakan, dari keterangan saksi dan dari hasil visum menguatkan tindak pencabulan itu. Tiga pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.“Satu tersangka ditahan, kemudian dua tersangka lagi diproses hukum tanpa penahanan karena masih anak-anak,” terangnya.Polisi akan menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 karena diduga melakukan Persetubuhan Terhadap Anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun kurungan penjara. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler