Murianews, Jakarta – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah dideklarasikan sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto dan akan mendaftar di KPU Rabu (25/10/2023). Namun hingga kini statusnya di PDIP belum jelas.
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, hingga kini belum ada pengajuan surat pengunduran diri dan pengembalian KTA dari Gibran ke DPC PDIP Solo.
Menurutnya, Gibran menjadi anggota PDIP dengan mengajukan permohonan melalui DPC PDIP Solo, sehingga seharusnya juga mengembalikan KTA ke pihaknya.
”Belum ada pengembalian KTA. Kalau sudah memutuskan bergabung dengan partai lain otomatis Mas Gibran mengembalikan kartu tanda anggota PDIP ke DPC, karena kemarin memohonnya ke DPC tanggal 9 September 2019," katanya dikutip dari AntaraJateng, Selasa (24/10/2023).
Ia mengatakan jika belum ada komunikasi apapun dengan Gibran, sejak putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dideklarasikan sebagai cawapres.
Menurutnya, jika Gibran memutuskan untuk menjadi cawapres dari kubu Prabowo dan pindah ke partai lain, seharunys KTA PDIP segera dikembalikan.
Namun menurut dia, hingga saat ini belum ada kepastian apakah Gibran benar-benar akan mencalonkan diri sebagai wakil presiden atau tidak.
”Yang namanya calon itu daftar ke KPU. Ini keputusan belum final ke KPU kok," tegasnya.



