Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sebanyak 12 izin Kawasan Berikat dan 2 izin Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang diberikan Bea Cukai Jateng DIY diproyeksikan bisa memberikan dampak yang positif. Di mana dari penerbitan itu, akan ada penambahan tenaga kerja cukup besar di tahun depan.

Pihak Bea Cukai sendiri memperkirakan ada sebanyak 28.000 orang tenaga kerja baru yang akan diserap perusahaan-perusahaan yang sudah diberi izin. Di mana mayoritas merupakan perusahaan industri tekstil dan barang dari tekstil serta barang dari kulit dengan orientasi ekspor.

PT Inspire Way Indonesia (Karanganyar), PT Sino Textile Technology Indonesia (Semarang), PT Delta Dunia Tekstil (Pekalongan), PT Jinlin Luggage Indonesia (Jepara), PT Dalim Fideta Kornesia (Pemalang), PT Worthfind Travel Goods (Jepara).

PT Yih Quan Footwear Indonesia (Batang), PT Indonesia Dayang Industrial (Semarang), PT Adonia Footwear Indonesia (Tegal), PT Alnu Sporting Goods (Kendal), PT Great Golden Indonesia (Jepara), PT Jaya Perkasa Textile (Sukoharjo), PT Buana Sandang Indonesia (Kudus), dan PT Prospecta Garmindo (Klaten).

”Tujuan kami tentunya bertujuan untuk mendorong penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekonomi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta melalui terciptanya iklim usaha berdaya saing,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq, Jumat (28/6/2024).

Kemudian dari sisi penindakan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY berhasil mengamankan 48,5 juta batang rokok ilegal di wilayah kerjanya. Jumlah tersebut terkumpul dari 528 kali penindakan rokok ilegal selama triwulan I di tahun 2024.

Adapun perkiraan nilai barangnya adalah sebesar Rp 66,15 miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp 45,69 miliar.

Rofiq menegaskan bahwa Bea Cukai jateng DIY berkomitmen untuk terus menjaga kinerja positif ini dengan senantiasa berupaya memberikan kemudahan pelayanan dan investasi serta memberantas peredaran rokok ilegal.

Rofiq mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal. Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi baik pidana penjara maupun denda.

Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler