Bea Cukai Jateng DIY Amankan 48,5 Juta Rokok Ilegal di Triwulan I
Anggara Jiwandhana
Jumat, 28 Juni 2024 15:33:00
Murianews, Semarang – Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY berhasil mengamankan 48,5 juta batang rokok ilegal di wilayah kerjanya. Jumlah tersebut terkumpul dari 528 kali penindakan rokok ilegal selama triwulan I di tahun 2024.
Adapun perkiraan nilai barangnya adalah sebesar Rp 66,15 miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp 45,69 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq menjelaskan, terhadap pelaku peredaran rokok ilegal akan dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
”Di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas semestinya akan dipidana penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun,” ucapnya Jumat, (28/6/2024).
Selain pidana kurungan, para pelaku pengedar rokok ilegal juga bisa dikenakan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Karena itu, Rofiq mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal. Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi baik pidana penjara maupun denda.
”Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara,” tekannya.
Rofiq menegaskan bahwa Bea Cukai jateng DIY berkomitmen untuk terus menjaga kinerja positif ini dengan senantiasa berupaya memberikan kemudahan pelayanan dan investasi serta memberantas peredaran rokok ilegal dengan bersinergi bersama Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum Lain.



