Rabu, 19 November 2025

Murianews, Wonogiri – Sepanjang Januari hingga Juli 2025, sebanyak 42 anak di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, mengajukan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama untuk nikah dini.

Kehamilan di luar nikah menjadi alasan yang kerap muncul dan mendorong banyak anak untuk mengajukan dispensasi dan menikah di usia dini.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKB P3A Indah Kuswati mengatakan, dari total 42 pengajuan, 16 calon pengantin (catin) di antaranya mengajukan dispensasi nikah dini karena kehamilan yang tidak diinginkan.

Bahkan, satu anak telah melahirkan, sementara dua lainnya sudah melakukan nikah siri.

Sebelum mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama, mereka diwajibkan untuk mengikuti konseling di dinas kami terlebih dahulu.

Indah menambahkan, dalam konseling, para calon pengantin di bawah umur diberi pemahaman mendalam tentang kesiapan berumah tangga dan ketahanan keluarga.

Meskipun demikian, banyak dari mereka tetap melanjutkan proses pengajuan. Selain hamil duluan, faktor lain seperti lamaran dari pasangan yang dianggap sudah mapan dan kesiapan pribadi juga menjadi alasan pernikahan dini.

”Ada yang setelah konseling, mereka memutuskan tidak jadi mengajukan dispensasi kawin. Mereka lebih memilih menunggu sampai batas usia minimal. Tetapi tetap banyak yang mengajukan.,” ujar Indah sebagaimana dilansir dari Solopos, Kamis (7/8/2025)

Menariknya, Indah mengungkapkan bahwa di beberapa wilayah di Wonogiri, masih ada budaya yang secara tidak langsung mendukung pernikahan dini.

”Masalahnya di beberapa wilayah di Wonogiri, kadang masih ada budaya yang mengizinkan anaknya sudah boleh tidur dengan pacarnya meski baru lamaran atau tunangan, padahal belum menikah. Ini yang kadang memicu mereka mengajukan dispensasi kawin,” jelasnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler