Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Kasus peretasan ponsel milik Kapolda Jateng digelar dengan sejumlah pelaku menjadi tersangkanya. Dalam kasus ini sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari sejumlah media nasional, dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Jawa Tengah, terungkap beberapa fakta tentang kasus ini. Diantaranya, pelaku mengakui tidak sadar jika salah satu ponsel yang diretas adalah milik Kapolda Jateng.

Kasubdit 5 Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyoningsih, mengatakan nomor yang mereka kirimi aplikasi APK (Android Application Package) itu dipilih secara acak. Komplotan ini tidak mengetahui siapa pemilik nomor.

Dari banyak nomor yang mereka jaring, salah satunya adalah milik Kapolda Jateng, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Dari penanganan kasus ini akhirnya terbongkar, kasus ini dilakukan oleh sebuah sindikat.


"Nomor acak, dapat di grup, tinggal pilih. Dia enggak tahu nomornya siapa," ujar AKBP Sulistyoningsih dalam jumpa pers, yang digelar Selasa (8/8/2023).

Sindikat ini bekerja secara berkelompok dan memiliki grup WhatsApp dalam berkoordinasi. Sampai saat ini Polisi masih terus melakukan pengembangan kasusnya.

"Koordinasi mereka ada grup. Jadi saat ini berkembang ada grup berkaitan dengan peretasan ini. Ada yang menyiapkan rekening, menyiapkan nasabah, dan masing-masing ada grup lagi. Mereka komunikasi lewat grup-grup," demikian dijelaskan oleh AKBP Sulistyaningsih.

Sementara itu, Dir Krimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menyatakan, untuk kasus ponsel Kapolda Jateng terjadi karena menerima APK dari pelaku. Karena mengaggap itu adalah laporan, file APK diklik, namun tidak ada isinya.

"Laporan pengaduan yang dipegang bapak kapolda. Diklik. Laporan yang masuk harus dibaca. Diklik ternyata tidak bisa tampil apa isinya. Ternyata terjadi prosesnya pada saat penguasaan pada hp," kata Kombes Dwi Subagio.

Dalam kasus peretasan ponsel, termasuk ponsel Kapolda Jateng ini, sebanyak 4 pelaku sudah diamankan. Mereka adalah RJ, RW, HAR dan RD.

Pelaku berinisial RJ dan IW ditangkap di Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Kemudian tersangka HAR dan RD masing-masing ditangkap di Garut, Jawa Barat dan Jember, Jawa Timur.

Para pelaku peretasan ponsel Kapolda Jateng ini, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dalam operasinya mereka rata-rata bisa mendapatkan keuntungan Rp200 juta dalam sebulan.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler