Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Modus baru penjualan motor ilegal dibongkar Polda Jawa Tengah. Dua orang penadah motor ilegal berhasil ditangkap, dan diketahui akan menjualnya ke luar negeri.

Komplotan ini diungkapkan menjadi penadah motor-motor ilegal di wilayah Jawa Tengah. Selanjutnya, motor-motor ilegal ini akan dikirim ke sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam siaran pers di Semarang, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 80 unit sepeda motor dari dua orang pelaku. Motor-motor ini statusnya ilegal, dan diketahui siap dikirim ke Vietnam.

Dua orang yang ditangkap, masing-masing berinisial S (38) dan A (39) warga Kabupaten Demak. Mereka merupakan penadah sepeda motor hasil tindak pidana fidusia yang akan dikirim ke luar negeri.

"Pelaku ini membeli sepeda motor yang kreditnya belum lunas dengan harga murah," demikian dikatakan Kapolda Jateng, seperti dilansir Antara, Selasa (21/5/204).

Dalam prosesnya, sepeda motor tersebut diketahui dilakukan modifikasi sedemikia rupa. Sehingga setelah dimodifikasi, kondisi motor ilegal itu terlihat seperti dalam kondisi baru.

Lebih lanjut, seperti dikatakan oleh para pelaku, kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Surabaya. Berikutnya setelah semuanya siap, semua akan dikirim ke Vietnam.

Irjen Pol Ahmad Luthfi juga menjelaskan, para pelaku penadahan mencari kendaraan yang menjadi incarannya melalui media sosial. Mereka yang menawarkan jual beli sepeda motor langsung dihubungi.

Para pelaku mengambil keuntungan sekitar Rp1,5 juta dari tiap unit yang dijual. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 480 atau 481 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan.

Komentar

Terpopuler