Lurah Diduga Lakukan Pungli, Pemkot Semarang Bentuk Tim Khusus
Cholis Anwar
Senin, 14 Agustus 2023 18:15:00
Murianews, Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan pungutan liar atau pungli yang melibatkan oknum lurah di wilayah Semarang Barat.
Tindakan ini diambil setelah menerima laporan mengenai dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum lurah tersebut.
Inspektur Pembantu V Inspektorat Kota Semarang, Pitoyo Tri Susanto, mengonfirmasi bahwa tim khusus tersebut telah dibentuk berdasarkan instruksi langsung dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Tujuannya adalah untuk melakukan tindak lanjut terhadap kasus dugaan pungli yang telah dilaporkan.
”Kami telah membentuk tim sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Ibu Wali Kota. Tim ini akan segera melakukan tindak lanjut terkait kasus dugaan pungli tersebut,” ungkap Pitoyo mengutip Kompas.com, Senin (14/8/2023).
Pitoyo menjelaskan, tim khusus ini sudah mulai mengumpulkan informasi dan data terkait kasus yang dilaporkan. Langkah ini diambil guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kejadian tersebut.
”Tim awal sudah kita bentuk, dan kami sedang melakukan pengumpulan informasi yang diperlukan,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang individu berinisial E, yang merupakan kader Forum Komunikasi Keluarga (FKK), melaporkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh seorang lurah di Wilayah Semarang Barat. Menurut E, lurah tersebut meminta kompensasi uang atas bantuan pencairan dana kegiatan FKK dan PKK.
E menyebut bahwa pada akhir Desember 2022 dan awal 2023, oknum lurah tersebut meminta total uang sebesar Rp 1.400.000 sebagai kompensasi. E juga menyertakan bukti kuitansi yang menunjukkan transaksi tersebut.
Di sisi lain, lurah yang disebut berinisial R membantah tudingan tersebut dan justru menuding E telah menyalahgunakan anggaran keuangan. Menurut R, E yang merupakan anggota FKK telah menyalahgunakan dana yang semestinya digunakan untuk Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K).



