Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Sebanyak 8.737 narapidana di Jawa Tengah menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi ini diberikan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIA Semarang, Minggu (17/8/2025).

Ribuan penerima remisi tersebut merupakan warga binaan dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Jawa Tengah.

Gubernur Luthfi mengapresiasi pembinaan yang telah diberikan oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah.

Ia berharap, setelah bebas, para narapidana ini sudah memiliki perubahan sikap dan perilaku sehingga bisa kembali diterima oleh masyarakat.

”Sinergisitas antara pemerintah provinsi dan Ditjenpas sangat penting untuk memberikan pembinaan kepada warga binaan,” ujar Luthfi.

Ia mencontohkan, melalui pelatihan dan pemberdayaan, narapidana dapat berkontribusi pada program pemerintah seperti ketahanan pangan dan UMKM.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso mengatakan, pada tahun ini dua jenis remisi diberikan, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa.

Dua jenis remisi...

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler