Pekerja Rentan Sektor Informal di Pekalongan Dilindungi Perda
Dani Agus
Kamis, 16 November 2023 10:42:00
Murianews, Kota Pekalongan – Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Sektor Informal Kota Pekalongan disetujui oleh DPRD setempat.
Dengan adanya Perda ini maka para pekerja di sektor informal, seperti penarik becak dan buruh lepas di wilayah Kota Pekalongan kini bisa memiliki perlindungan kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Program tersebut segera diterapkan bagi seluruh pekerja informal setelah ditetapkannya
Melansir laman Pemprov Jateng, Kamis (16/11/2023), Wakil Wali Kota (Wawalkot) Pekalongan Salahudin menyampaikan, regulasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Sektor Informal ditujukan bagi pekerja rentan sektor informal, baik yang merupakan pekerja bukan penerima upah, pekerja penerima upah, maupun warga lainnya yang memenuhi persyaratan sebagai peserta program Jamsosnaker.
”Adapun Program Jamsosnaker Pekerja Rentan Sektor Informal ini, melalui pemberian fasilitasi atau bantuan kepesertaan dalam Jamsosnaker yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya, saat memberikan sambutan pada acara Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Senin (13/11/2023).
Salahudin merinci, tujuan dari perda tersebut adalah memberikan pelindungan pekerja rentan dan keluarga, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang, nyaman dan produktif, memberikan persiapan yang memadai bagi pekerja rentan dan/atau keluarganya untuk mengatasi dan mencegah kemiskinan ekstrem apabila pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga mengalami kematian dan/atau kecelakaan kerja.
Tujuan lainnya, membangun solidaritas, kolaborasi dan kebersamaan dalam dan mencegah kemiskinan ekstrim pekerja rentan, memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi peserta jaminan sosial dan/atau anggota keluarganya akibat risiko kecelakaan kerja dan kematian, menjamin agar peserta jaminan sosial memperoleh santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja, dan memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta jaminan sosial yang meninggal dunia.
Ketua DPRD Kota Pekalongan M Azmi Basyir berharap, perda tersebut dapat memberikan kepastian bagi ahli waris pekerja rentan sektor informal apabila apabila tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan dan kematian, yakni dengan preminya melalui BPJamsostek yang dibayarkan oleh Pemkot Pekalongan.
”Tentu, jaminan sosial ini juga bisa mengkover biaya-biaya yang keluar yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja. Namun, kami berharap masyarakat Kota Pekalongan bisa sehat selalu,” ujarnya.



