Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah menargetkan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng, mencapai Rp 100 miliar pada 2024.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno, pada acara Gerakan Cinta Zakat 2024 di Grhadhika Bhakti Praja Semarang, Rabu (27/3/2024).

Menurutnya, bulan Ramadan ini menjadi momentum untuk menggenjot penerimaan zakat tersebut. ”Momentum bulan ramadan ini, dari Baznas Jateng ingin mengingatkan semangat semua pihak, untuk menjalankan kewajiban zakat,” kata Sumarno, dilansir dari laman Pemprov Jateng.

Sumarno menjelaskan, zakat yang dikelola Baznas Jateng selama ini telah membantu pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat, mulai dari kemiskinan, stunting, pengangguran, hingga kebencanaan.

”Harapan kami, pengumpulan zakat di Baznas bisa lebih besar. Sehingga, dapat diberdayakan dan dimanfaatkan pentasarufannya sesuai kebutuhan masyarakat, dan tepat sasaran,” jelasnya.

Selama ini, lanjut Sumarno, sistem pembayaran zakat bagi ASN di Pemprov Jateng sudah dilakukan secara sistematis, dengan dipotong langsung dari pembayaran gaji maupun tunjangan. Hal itu dapat dilakukan karena pimpinan memberikan contoh, sehingga kesadaran masing-masing ASN dapat terbentuk.

Dari total pengumpulan zakat yang ada di unit pengumpul zakat (UPZ), terangnya, 50 persen akan disetorkan ke Baznas Jateng, dan 50 persen lainnya ditasarufkan oleh setiap OPD, sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi masing-masing.

Ia menyontohkan, UPZ Dinas Pendidikan bisa menyalurkan ZIS-nya kepada siswa tidak mampu, atau UPZ Dinas Sosial menyalurkan untuk penanganan masalah sosial kemasyarakatan.

”OPD pun masih bisa mengajukan pentasarufan berdasarkan dari yang disetorkan ke Baznas, sesuai dengan kebutuhan,” katanya.

Ketua Baznas Jateng Ahmad Daroji mengatakan, total penerimaan zakat yang bersumber dari ASN Pemprov Jateng pada 2023 lalu sebesar Rp 92 miliar. Untuk 2024 ini ditingkatkan menjadi Rp100 miliar.

Disampaikan, dalam pentasarufan pada 2023, lebih banyak untuk bantuan produktif. Hal itu untuk mendorong, agar penerima zakat tersebut kelak menjadi pemberi zakat.

Komentar

Terpopuler