Rabu, 19 November 2025

Murianews, Temanggung – Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) akhir-akhir ini marak terjadi di beberapa daerah. Kejadian KDRT ini dilatarbelakangi berbagai faktor.

Kebanyakan, korban KDRT ini adalah kaum perempuan dan juga anak-anak. Namun demikian, kaum laki-laki juga bisa menjadi korban KDRT, seperti yang terjadi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Hal ini dibuktikan dengan adanya laporan kasus di Polres Temanggung, meski secara prosentase memang korbannya lebih banyak perempuan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak menganggap sepele persoalan KDRT.

”Korban KDRT tidak hanya perempuan, seorang suami pun (laki-laki) bisa menjadi korban KDRT. Polres Temanggung pernah menangani kaitannya kekerasan rumah tangga korbannya adalah si suami. Kasusnya, istrinya menusuk pantat suaminya, kemudian si suami membuat laporan ke Polres,” ujar Ipda Whendy Brasilianna dari Unit PPA Polres Temanggung, dalam acara Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Graha Bhumi Phala, Senin (2/9/2024).

Ipda Whendy menuturkan, jika mengalami KDRT bisa segera melapor kepada pihak berwajib agar segera ditangani. Adapun kekerasan itu tidak hanya berupa kekerasan fisik, namun bisa juga psikis dan keduanya tidak bisa diabaikan.

Pasalnya, hal itu berdampak bagi fisik, maupun mental. Dasar hukum bagi kasus ini antara lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

”Kekerasan dibedakan menjadi ringan dan berat dan yang membedakan nanti hukumannya, kalau berat ancaman hukuman 10 tahun. Apabila korban meninggal dunia ancaman hukuman 15 tahun, untuk kekerasan psikis berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, penghinaan, seksual dan ekonomi,” lanjutnya, seperti dikutip dari laman Pemkab Temanggung. Selasa (3/9/2024).   

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Temanggung Gema Artisti Wahyudi mengatakan, Pemkab Temanggung menggandeng berbagai pihak guna mengatasi persoalan krusial yang terjadi di masyarakat, yakni kekerasan terhadap perempuan.

Disebutkan, dari data yang ada terdapat 10 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan pada tahun 2024 (1 Januari-Agustus). Sementara di tahun 2022 ada 19 kasus, lalu tahun 2023 ada 12 kasus dengan jumlah 14 korban.

Pj Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo mengatakan, upaya perlindungan perempuan dan anak merupakan bagian dari integral target pembangunan nasional yang sangat penting dan telah tertuang dalam RPD Kabupaten Temanggung 2024-2026. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyediaan layanan rujukan bagi perempuan korban kekerasan.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler