ASN dan Non ASN Pemkab Magelang Wajib Zakat Lewat Baznas
Dani Agus
Jumat, 27 September 2024 22:50:00
Murianews, Magelang – ASN di Pemkab Magelang, Jawa Tengah, wajib menunaikan zakat melalui Baznas setempat. Hal ini sesuai Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah Melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Magelang.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang Budi Daryanto menegaskan, sesuai Inbup tersebut seluruh ASN dan Non ASN yang mendapatkan penghasilan dari APBD wajib untuk memberikan zakat dan infak melalui Baznas. Bagi yang sudah memenuhi nisab bulanan sebesar Rp 6.859.394 maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Sedangkan yang belum mencapai nishab tersebut dapat mengeluarkan infak sebesar 1,25 persen.
”Infak itu juga untuk melatih jika hartanya kelak sudah mencapai nisab ketika mempunyai kewajiban zakat sudah tidak terasa berat, karena sudah terlatih dengan infak itu,” katanya saat Sosialisasi Inbup Nomor 3 Tahun 2024 tersebut di Ruang Command Center, Rabu (26/9/2024).
Budi berharap kegiatan pengumpulan ZIS dapat berjalan lancar dan maksimal, sehingga penghasilan yang diterima karyawan Diskominfo sudah bersih dan barokah. Dalam waktu dekat untuk membantu pengumpulan zakat dan infak tersebut juga akan dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Diskominfo.
Ketua Baznas Kabupaten Magelang M Kholid As’adi menjelaskan, semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp 82.312.725 per tahun atau Rp 6.859.394 per bulan. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen.
”Kalau pengumpulan zakat ini maksimal maka pendistribusiannya juga akan maksimal, bisa mencakup masyarakat di pedesaan yang belum tersentuh bantuan,” katanya, dikutip dari laman Pemkab Magelang.



