Menurutnya, dana yang terkumpulkan selama ini berperan penting membantu penanganan kemiskinan, stunting, hingga peningkatan keterampilan tenaga kerja di Jawa Tengah.
Itu ia ungkapkan saat menghadiri Silaturahmi dan Halalbihalal bersama pimpinan Baznas RI dan kabupaten/kota di Semarang, Selasa (16/4/2024).
Di kesempatan itu, ia meminta Baznas Provinsi dan di kabupaten/kota untuk terus melakukan peningkatan. Ia pun bakal menegur kabupaten/kota yang belum meningkatkan kesadaran peningkatan pengumpulan dana ZIS tersebut.
”Kalau Baznas Provinsi sudah baik, maka perlu terus ada peningkatan. Nanti kabupaten/ kota yang masih belum menunjukkan kesadaran dalam rangka peningkatan, akan kami kasih tahu, tegur, dan dorong,” imbuh Nana.
Dalam kegiatan itu, terungkap potensi zakat di Jawa Tengah telah mencapai Rp 3,1 triliun pertahunnya. Perolehan itu didapatkan baik dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng, maupun 35 pemerintah kabupaten/ kota.
Menurutnya potensi itu dapat terus meningkat dari tahun ke tahun. Ia pun mengapresiasi kinerja Baznas Jateng selama ini. Dari segi kualitas dan kuantitas, kinerjanya sudah baik.
Nana mengungkapkan, selama ini dana yang terkumpul telah termanfaatkan untuk delapan program pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Seperti, bantuan RTLH, jaringan listrik, sumber air, jamban, stunting, anak tidak sekolah, disabilitas, dan angka tidak bekerja.
Murianews, Semarang – Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mendorong perolehan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Jawa Tengah agar dioptimalkan.
Menurutnya, dana yang terkumpulkan selama ini berperan penting membantu penanganan kemiskinan, stunting, hingga peningkatan keterampilan tenaga kerja di Jawa Tengah.
Itu ia ungkapkan saat menghadiri Silaturahmi dan Halalbihalal bersama pimpinan Baznas RI dan kabupaten/kota di Semarang, Selasa (16/4/2024).
Di kesempatan itu, ia meminta Baznas Provinsi dan di kabupaten/kota untuk terus melakukan peningkatan. Ia pun bakal menegur kabupaten/kota yang belum meningkatkan kesadaran peningkatan pengumpulan dana ZIS tersebut.
”Kalau Baznas Provinsi sudah baik, maka perlu terus ada peningkatan. Nanti kabupaten/ kota yang masih belum menunjukkan kesadaran dalam rangka peningkatan, akan kami kasih tahu, tegur, dan dorong,” imbuh Nana.
Dalam kegiatan itu, terungkap potensi zakat di Jawa Tengah telah mencapai Rp 3,1 triliun pertahunnya. Perolehan itu didapatkan baik dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng, maupun 35 pemerintah kabupaten/ kota.
Menurutnya potensi itu dapat terus meningkat dari tahun ke tahun. Ia pun mengapresiasi kinerja Baznas Jateng selama ini. Dari segi kualitas dan kuantitas, kinerjanya sudah baik.
Nana mengungkapkan, selama ini dana yang terkumpul telah termanfaatkan untuk delapan program pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Seperti, bantuan RTLH, jaringan listrik, sumber air, jamban, stunting, anak tidak sekolah, disabilitas, dan angka tidak bekerja.
Di samping kegiatan tersebut, Baznas Jateng juga berperan dalam penanganan bencana, bantuan modal usaha produktif, pelatihan kerja, dan sebagainya.
Terkait dorongan untuk peningkatan potensi Zakat di Jateng Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jateng, Ahmad Darodji optimis dapat melakukannya.
”Kami optimis kalau Pj Gubernur terus mendorong. Kami juga akan lakukan ekstensifikasi. Instansi yang belum ada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) akan disurati agar membentuk UPZ,” kata Darodji
Menurutnya, daerah yang mampu mengumpulkan zakat dengan jumlah yang besar, pembangunan daerahnya pun bagus. Sebab, Baznas bisa menjadi tumpuan pemerintah daerah.
Meski mencapai Rp 3,1 triliun, perolehan zakat di Jateng masih di bawah DKI Jakarta. Meski begitu, Jateng memilki potensi yang lebih besar, karena memiliki 35 kabupaten/ kota.
Menurut Ketua Baznas RI Noor Achmad, apabila perolehan zakat tingkat provinsi dan kabupaten/ kota tersebut dapat optimal, Jawa Tengah akan menjadi daerah dengan perolehan zakat terbesar di Indonesia.
”Kita harus memfasilitasi para muzakki, untuk membersihkan diri dan membuat ketenangan dengan membayar zakat. Kalau perolehan zakat di daerahnya besar, akan sangat mudah untuk menjalankan program di daerah itu. Penggunaan zakat diperbolehkan kalau itu untuk orang miskin dan penanganan stunting,” katanya.