Jelang Penetapan UMP 2025, Pemprov Jateng Gelar Dialog Ketenagakerjaan
Dani Agus
Kamis, 17 Oktober 2024 07:14:00
Murianews, Semarang – Besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 di Jawa Tengah akan ditetapkan pada bulan November mendatang.
Terkait penetapan UMP dan UMK 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana berdialog dengan perwakilan buruh, serikat pekerja, serta pengusaha di Front One HK Resort, Semarang, Rabu (16/10/2024) malam. Dialog tersebut merupakan upaya menyerap aspirasi, sebagai persiapan penetapan upah minimum 2025.
Dialog ketenagakerjaan tersebut dihadiri oleh 25 federasi serikat pekerja atau buruh, asosiasi pengusaha, kamar dagang Indonesia Jawa Tengah, serta instansi terkait lainnya.
Menurut Nana Sudjana, upah minimum provinsi, akan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, dan rekomendasi bupati/ wali kota. Regulasi yang digunakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
”Formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan beberapa variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa dari indeks tertentu. Ada rumus yang sudah disiapkan,” ungkapnya, sesuai acara dialog.
Nana Sudjana mengatakan, dialog yang dilakukan untuk menjaga kondisi hubungan industrial yang harmonis. Sebab, kondisi itu penting untuk keberhasilan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Dalam dialog tersebut, dia menampung seluruh masukan dan aspirasi dari pekerja dan pengusaha. Dialog lebih menekankan perihal pengupahan tenaga kerja atau upah minimum.
- 1
- 2



