Seorang Pengedar Narkoba di Purbalingga Diancam dengan Hukuman Mati
Dani Agus
Rabu, 1 Oktober 2025 08:31:00
Murianews, Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, berinisial RD (37) sebagai tersangka dengan ancaman pidana terberat berupa hukuman mati.
”Selain mengedarkan, tersangka juga positif menggunakan sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf, Selasa (30/9/2025).
Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka RD ditangkap petugas Satresnarkoba pada hari Rabu (24/9/2025), sekitar pukul 06.00 WIB di jalan raya Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga.
Saat itu, petugas Satresnarkoba yang tengah melakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan menaruh sesuatu lalu memotret lokasi tersebut.
”Petugas kemudian melakukan pengejaran. Saat dihentikan dan diperiksa, ditemukan sejumlah paket sabu yang belum sempat diedarkan,” katanya didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, dilansir dari Antara
Dari hasil penggeledahan, kata dia, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu dalam plastik klip transparan dengan berat total 31,1610 gram.
Barang Bukti...
- 1
- 2



