Usai Transaksi Narkoba, 2 Orang Ini Malah Dioyak Polisi
Murianews
Sabtu, 25 November 2017 12:57:43
Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo, mengatakan polisi menagkap keduanya usai adanya laporan. Yaitu adanya pelaku pengedar narkoba yang melakukan transaksi di Pasar Tegalrejo Magelang dengan berkendara mobil pikap warna hitam.
“Mendapatkan informasi tersebu, petugas segera bergerak melakukan penyelidikan, dan benar kendaraan sesuai ciri-ciri tersebut melintas dan oleh petugas diberhentikan serta dilakukan penggeledahan,” kata Eko.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkusan plastik berisi sabu-sabu kristal putih di taruh dekat porsneleng mobil. “Dari keterangan pelaku barang tersebut merupakan miliknya dan akan dikonsumsi sendiri,” terangnya dari keterangan pelaku ke polisi.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnakoba Polres Magelang guna dilakukan tes urine. Guna penyidikan lebih lanjut keduanya kini di tahan di Rutan Polres magelang.Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sabu-sabu beserta plastik pembungkusnya seberat 0, 58 Gram, 2 ponsel, mobil pikap hitam AA 1864 RB beserta kunci kontak dan STNK.Keduanya dijerat dengan Pasal : 132 jo 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah, dan paling banyak Rp 8 miliar.
Editor : Akrom Hazami
Murianews, Magelang - Tim Opsnal Satuan Res Narkoba Polres Magelang meringkus dua pemakai dan pengedar narkoba, ANH (31) dan AH (38). Keduanya warga Pucang, Secang Magelang. Mereka diamankan Kamis (23/11/2017), di pertigaan Jalan Tegalrejo Magelang setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo, mengatakan polisi menagkap keduanya usai adanya laporan. Yaitu adanya pelaku pengedar narkoba yang melakukan transaksi di Pasar Tegalrejo Magelang dengan berkendara mobil pikap warna hitam.
“Mendapatkan informasi tersebu, petugas segera bergerak melakukan penyelidikan, dan benar kendaraan sesuai ciri-ciri tersebut melintas dan oleh petugas diberhentikan serta dilakukan penggeledahan,” kata Eko.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkusan plastik berisi sabu-sabu kristal putih di taruh dekat porsneleng mobil. “Dari keterangan pelaku barang tersebut merupakan miliknya dan akan dikonsumsi sendiri,” terangnya dari keterangan pelaku ke polisi.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnakoba Polres Magelang guna dilakukan tes urine. Guna penyidikan lebih lanjut keduanya kini di tahan di Rutan Polres magelang.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sabu-sabu beserta plastik pembungkusnya seberat 0, 58 Gram, 2 ponsel, mobil pikap hitam AA 1864 RB beserta kunci kontak dan STNK.
Keduanya dijerat dengan Pasal : 132 jo 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah, dan paling banyak Rp 8 miliar.
Editor : Akrom Hazami