Sabtu, 22 November 2025


Tindakan tak bermoral ayah tiri ini dilakukan sepanjang Juni-Juli 2018 lalu. Pada aksi terakhir, kasus pencabulan itu dipergoki oleh sang ibu.

Kasus itu pun dilaporkan ke kepolisian, dan kini ayah tiri bejat itu telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa mengatakan, pengakuan tersangka ia telah menggauli anak tirinya itu sebanyak empat kali. Yakni pada Juni hinga awal Jui 2018.

Aksi terakhir dilakukan pada 4 Juli 2018 sekitar pukul 02.00 WIB. Namun aksi itu akhirnya diketahui oleh istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
”FH dijerat dengan UU Perlingan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” katanya.Tak hanya itu menurut dia, karena pelaku adalah orang tua korban meskipun hanya orang tua tiri, maka FH maka ancaman pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pokok.Kini FH harus merenungi perbuatan tak bermoral itu di sel penjara. Sementara pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler