Jumat, 21 November 2025


Namun aksi busuknya kini berakhir setelah laki-laki itu dibekuk polisi, setelah korban mengadu ke orang tuanya. Meskipun pelaku sempat melarikan diri, namun polisi berhasil menemukannya.

Ternyata dalam aksinya, korban dipaksa menuruti hawa nafsu pelaku karena diancam. Pelaku mengancam akan menyebar foto telanjang korban.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban dan membantai keluarganya jika korban tidak mau melayani nafsunya,” kata Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho.

Aksi itu kali pertama dilakukan di sebuah gubuk kosong di daerah Salam. Dari pengakuan korban dan pelaku, aksi pencabulan itu berlangsung selama 15 kali.

“Terkuaknya kasus tersebut karena korban sudah mulai sadar, dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mereka selanjutnya melapor ke Polres Magelang,“ terangnya.

Polisi setelah menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan, dan diketahui pelaku sempat melarikan diri ke daerah Kalimantan guna berkerja di Kelapa sawit.
Polisi setelah menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan, dan diketahui pelaku sempat melarikan diri ke daerah Kalimantan guna berkerja di Kelapa sawit.”Ketika pelaku pulang kerumah akhirnya polisi berhasil menangkap di rumahnya di Salam, Magelang,” ujarnya.Kini tersangka telah bersama barang buktinya telah diamankan di Rutan Polres Magelang dalam rangka penyidikan lebihlanjut.Ia akan diherat dengan pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler