4 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Jateng
Murianews
Jumat, 21 Januari 2022 16:33:51
MURIANEWS, Semarang - Korpolairud Baharkam Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelewengan solar subsidi di Jateng. Keempatnya saat ini tengah menjalani penyelidikan guna proses hukum yang berlangsung.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih menyebutkan, keempat tersangka tersebut yakni TDW selaku pemilik PT Sinar Harapan Mulia (SHM), HN selaku operasional, MCF selaku administrasi dan keuangan, dan K selaku operasional.
Keempat tersaka tersebut saat ini dijerat pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Baca: Polisi Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Jateng”Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” katanya saat rilis kasus di Integerated Terminal Pertamina Semarang, Pengapon seperti dikutip
Detik.com, Jumat (21/1/2022).
Yasin menyebutkan, pembongkaran kasus penyelewengan solar bersubsidi ini diawali dengan penindakan yang dilakukan di pelabuhan Seleko Kabupaten Cilacap, Rabu (12/1/2022) lalu.
Penindakan dilakukan usai adanya informasi penyalahgunaan pembelian BBM bersubsidi jenis bio solar B30 yang tidak sesuai peruntukannya.
”Penyelidikan petugas, ditemukan truk bertuliskan PT Sinar Harapan Mulia yang sedang melakukan pengisian bio solar B30 ke kapal KM. Maju Abadi 7 GT. 172 dengan harga keekonomian atau industri,” jelasnya.
Yassin menyebut, tenyata solar bersubsidi itu dikirim dari gudang yang berada di Jalan Karang, Cilacap dan Bergas Lor, Kabupaten Semarang. Sedangkan solar yang berada di gudang diperoleh dari membeli di SPBU dengan harga subsidi.”Modus yang dilakukan, dengan menyiapkan mobil dan truk yang sudah dimodifikasi memiliki tandon di dalamnya. Untuk truk, baknya diisi tangki yang kemudian ditutup karung berisi serbuk kayu kemudian ditutup terpal untuk kamuflase,” ungkapnya.Sedangkan untuk modifikasi mobil panther, kursi tengah dan belakang dibongkar diganti dengan tandon yang bisa mengangkut satu ton minyak.Yassin menyebut modifikasi kendaraan sudah sangat terencana, pengisian dilakukan lewat lubang BBM kendaraan seperti biasanya. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku mengisi dengan kapasitas normal kemudian pindah ke SPBU lainnya."Tidak menutup kemungkinan (keterlibatan petugas SPBU). Tapi melihat kasus ini orang SPBU tidak ada yang mengerti karena mengisi mereka (pelaku) pintar, mereka mengisi sekitar Rp 500 ribu, dalam batas kewajaran. Tapi mereka pindah dari SPBU satu ke yang lain. Jadi saya sampaikan sampai saat ini belum ada keterkaitan petugas SPBU," ujar Yassin. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_266981" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi. (Freepik)[/caption]
MURIANEWS, Semarang - Korpolairud Baharkam Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelewengan solar subsidi di Jateng. Keempatnya saat ini tengah menjalani penyelidikan guna proses hukum yang berlangsung.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih menyebutkan, keempat tersangka tersebut yakni TDW selaku pemilik PT Sinar Harapan Mulia (SHM), HN selaku operasional, MCF selaku administrasi dan keuangan, dan K selaku operasional.
Keempat tersaka tersebut saat ini dijerat pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Baca: Polisi Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Jateng
”Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” katanya saat rilis kasus di Integerated Terminal Pertamina Semarang, Pengapon seperti dikutip
Detik.com, Jumat (21/1/2022).
Yasin menyebutkan, pembongkaran kasus penyelewengan solar bersubsidi ini diawali dengan penindakan yang dilakukan di pelabuhan Seleko Kabupaten Cilacap, Rabu (12/1/2022) lalu.
Penindakan dilakukan usai adanya informasi penyalahgunaan pembelian BBM bersubsidi jenis bio solar B30 yang tidak sesuai peruntukannya.
”Penyelidikan petugas, ditemukan truk bertuliskan PT Sinar Harapan Mulia yang sedang melakukan pengisian bio solar B30 ke kapal KM. Maju Abadi 7 GT. 172 dengan harga keekonomian atau industri,” jelasnya.
Yassin menyebut, tenyata solar bersubsidi itu dikirim dari gudang yang berada di Jalan Karang, Cilacap dan Bergas Lor, Kabupaten Semarang. Sedangkan solar yang berada di gudang diperoleh dari membeli di SPBU dengan harga subsidi.
”Modus yang dilakukan, dengan menyiapkan mobil dan truk yang sudah dimodifikasi memiliki tandon di dalamnya. Untuk truk, baknya diisi tangki yang kemudian ditutup karung berisi serbuk kayu kemudian ditutup terpal untuk kamuflase,” ungkapnya.
Sedangkan untuk modifikasi mobil panther, kursi tengah dan belakang dibongkar diganti dengan tandon yang bisa mengangkut satu ton minyak.
Yassin menyebut modifikasi kendaraan sudah sangat terencana, pengisian dilakukan lewat lubang BBM kendaraan seperti biasanya. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku mengisi dengan kapasitas normal kemudian pindah ke SPBU lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan (keterlibatan petugas SPBU). Tapi melihat kasus ini orang SPBU tidak ada yang mengerti karena mengisi mereka (pelaku) pintar, mereka mengisi sekitar Rp 500 ribu, dalam batas kewajaran. Tapi mereka pindah dari SPBU satu ke yang lain. Jadi saya sampaikan sampai saat ini belum ada keterkaitan petugas SPBU," ujar Yassin.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com