Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Seorang perempuan cantik berinisial HH (33) asal Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang dipolisikan kliennya karena melakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah.

Penipuan tersebut dilakukan dengan modus pemberian keuntungan besar hingga 60 persen dari bisnis palet dan jahe.

Kapolres semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, kasus penipuan ini terungkap berawal sekitar bulan Juni 2021 saat korban RR diperkenalkan kepada tersangka oleh seorang temannya.

Dalam perkenalan tersebut, tersangka mengaku memiliki bisnis palet dan jahe yang akan disetorkan ke PT Sido Muncul.

”Dari situ, tersangka meyakinkan kepada korban untuk bekerjasama. Guna menggaet hati korbannya, tersangka berjanji memberikan keuntungan 60 persen,” katanya dalam siaran per di laman Humas Polri, Kamis (17/2/2022)

Karena tergiur akan keuntungan tersebut, korban RR akhirnya menyetorkan uang sejumlah Rp 140 juta kepada tersangka HH. Setelah ditentukan jatuh tempo akan keuntungan tersebut keuntungan yang dijanjikan tidak disetorkan dan uang modal yang sudah diberikan pun juga tidak jelas keberadaannya.

”Karena merasa bahwa HH menipu dan menggelapkan uangnya maka korban melaporkan tersangka ke Polres Semarang pada tanggal 11 Februari 2022,” ungkapnya.

“Setelah itu, Selasa (15/02/2022) tersangka berhasil diamankan oleh tim Resmob saat perjalanan dari arah bawen menuju ke arah Ungaran,” tambahnya.Setelah didalami oleh penyidik Sat Reskrim Polres Semarang, ternyata pelaku juga melakukan hal yang sama pada bulan November 2021 kepada warga Ungaran. Dalam kasus itu, korban tertipu hingga Rp 472 juta.Atas kejadian ini, Kapolres mengimbau kepada warga Kabupaten Semarang untuk lebih jeli dan teliti dalam berbisnis apalagi melakukan kerjasama dengan orang lain.”Jangan hanya karena janji keuntungan yang besar tapi tidak jelas akan alur bisnisnya malah menjadi korban penipuan dan penggelapan,” imbuhnyaSaat ini tersangka masih di periksa intensif oleh penyidik untuk menggali info dimungkinkan ada TKP lainnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler