Sabtu, 22 November 2025


MURIANEWS, Magelang – Seorang pria beristri berinisial MB (41), warga Desa Dawung, Kecamatan Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah terpaksa berurusan polisi.

Pria yang ngaku masih bujangan itu ditangkap setelah membunuh seorang perempuan berinisial RY asal Bekasi (48) yang ternyata kekasih pelaku. Gara-garanya, ia gelap mata karena selalu dituntut menikahi korban setelah lama menjalin hubungan asmara.

Korban RY bahkan dihabisi di sungai dan mayatnya ditemukan di Kali Bolong Dusun Njurip, Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo, Magelang. Temuan mayat tersebut sebelumnya sempat membuat geger warga setempat.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, pembunuhan itu berawal saat tersangka menghubungi korban untuk diajak ke magelang, Rabu pagi (23/2/2022) lalu.

Kemudian siangnya, tersangka mendatangi rumah korban lalu keduanya pergi ke Magelang dengan motor milik korban.

“Pada hari Kamis, 24 Februari 2022 tersangka dan korban tiba di Magelang dan langsung ke Candi Borobudur, kemudian keduanya menginap di Hotel di Secang,” jelasnya di Mapolres Magelang Rabu (9/3/2022).

Setelah itu, Jumat (25/2/2022) sekira pukul 07.00 WIB, tersangka mengajak korban ke Sungai Bolong di Dusun Tumbu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo untuk mandi.

“Namun korban tidak mandi hanya cuci muka karena dingin. Di sini tersangka sudah ada niat membunuh korban namun batal karena korban tidak jadi mandi,” jelas Kapolres.

Setelah itu, keduanya pergi ke Taman Kyai Langgeng. Kemudian tersangka kembali mengajak korban mandi di Sungai tadi untuk mandi.

“Di sungai tersebut korban mandi sambil membuka pakaian dan perhiasan yang dipakai. Saat korban lengah, tersangka memukul korban dengan batu dari belakang sebanyak dua kali, setelah korban tidak sadar. Tersangka mendorong korban ke Sungai agar jenazahnya hanyut sembari membuang pakaian korban ke sungai,” terang Kapolres.
“Di sungai tersebut korban mandi sambil membuka pakaian dan perhiasan yang dipakai. Saat korban lengah, tersangka memukul korban dengan batu dari belakang sebanyak dua kali, setelah korban tidak sadar. Tersangka mendorong korban ke Sungai agar jenazahnya hanyut sembari membuang pakaian korban ke sungai,” terang Kapolres.Tersangka yang bekerja tukang bangunan ini kemudian berniat kembali ke Jakarta setelah mengambil perhiasan dan motor korban. Sesampainya di Pasar Parakan tersangka membuat plat nomor palsu untuk ditempel di motor korban.”Kemudian tersangka mampir ke Banjarnegara untuk menitip motor korban ke temannya dan menjemput pacarnya yang lain lagi,” ungkapnya.”Kemudian tersangka dan pacarnya berangkat ke Jakarta dengan Bus, lalu tersangka mengantar pacarnya ke Bogor dan tersangka kembali ke tempat tinggal di lokasi proyek di daerah Cilandak Jakarta Selatan,” papar Kapolres.Tersangka yang tidak mengira sudah iikuti oleh petugas Resmob Polres Magelang ini akhirnya berhasil ditangkap di rumah bedeng proyek apartemen di daerah Cilandak Jakarta Selatan beserta barang bukti milik korban yang masih dikuasai tersangka.Beberapa barang bukti milik korban tersebut yakni HP milik, cincin emas, kalung emas, kacamata, motor dan Uang Rp 393.000,- serta KTP & KIS termasuk pakaian tersangka,” terangnya.Hasil dari interogasi, tersangka sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak tersebut mengakui telah membunuh dengan alasan korban menuntut untuk dinikahi.“Untuk tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dengan rencana atau pembunuhan biasa atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tegas Kapolres. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler