Tega! Pria di Purbalingga Kuras Perhiasan dan Uang Tetangga

Murianews
Senin, 28 Maret 2022 11:42:45



MURIANEWS, Purbalingga – Seorang pria berinisial AT (36) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga terpaksa berurusan dengan polisi. Itu terjadi lantaran ia diduga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah tetangga korban yang masih satu kampung.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov saat memberikan keterangan mengatakan, AT kini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti. Saat ini tersangka juga sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca: SD 2 Tenggeles Kudus Dibobol Maling
Oleh petugas, tersangka diduga melakukan aksi pencurian di rumah korban bernama Dodi Agus Fitrianto warga Desa Cipaku RT 2 RW 2, Kecamatan Mrebet pada Selasa (8/3/2022) lalu.
"Modusnya dengan memanjat tembok keliling rumah setinggi kurang lebih 3,5 meter. Kemudian masuk melalui jendela kamar mandi yang tidak tertutup. Selanjutnya mengambil barang berharga di rumah tersebut," katanya dalam siaran pers di laman Humas Polri, Senin (28/3/2022).
Ia menyebutkan, dalam melakukan aksinya tersangka berhasil menggasak beberapa barang berharga. Di antaranya, satu buah handphone, perhiasan emas berupa gelang dan cincin serta uang tunai Rp 3.550.000,-.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Mrebet bersama Satreskrim Polres Purbalingga melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku.
Baca: Rumah Dibobol Maling, Perhiasan Senilai Rp 30 Juta Milik Warga Sragen Raib
"Pelaku yang sudah kami identifikasi kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Bobotsari saat hendak menjual perhiasan emas hasil curian. Tersangka diamankan berikut barang buktinya, Senin (21/3/2022)," tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah tas punggung warna merah, tiga dompet, telepon genggam merk Samsung Note 8 warna silver, dua cincin emas, satu gelang emas, delapan lembar kwitansi perhiasan emas dan sejumlah barang aksesoris.
"Dari keterangan tersangka uang tunai hasil mencuri sudah habis digunakan untuk membeli berbagai keperluan. Termasuk untuk membeli semen dan bahan bangunan untuk pembuatan pondasi rumah," ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, kepadatersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Humas Polri