11 Praktik Perjudian di Jateng Dibongkar Polisi, 28 Penjudi Ditangkap
Murianews
Jumat, 19 Agustus 2022 19:21:05
MURIANEWS, Semarang – Sebelas praktik perjudian yang berasal dari sembilan daerah di Jawa Tengah berhasil dibongkar polisi, Jumat (19/8/2022). Dari aksi tersebut, petugas turut mengamankan 28 penjudi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan puluhan pejudi yang diamankan itu tidak hanya yang menggunakan modus
online. Pelaku praktik perjudian togel, ceki, remi, hingga dadu pun turut diringkus.
”Berdasarkan pantauan dan laporan per tanggal 19 Agustus 2022, yang sudah melaporkan ada sembilan polres. Totalnya ada 11 kasus,” katanya seperti dikutip
Solopos.comIa menyebutkan kesembilan Polres tersebut yakni Rembang satu kasus, Pemalang satu kasus, Banjarnegara dua kasus, Pati dua kasus, Magelang satu kasus, Jepara satu kasus, Demak satu kasus, Pekalongan satu kasus dan Klaten satu kasus.
”Adapun polres-polres lain masih melakukan penyelidikan dan diharapkan segera melaporkan hasilnya ke Kapolda,” ujar Iqbal di Semarang, Jumat.
Dari 11 kasus perjudian yang diungkap itu satu di antara merupakan praktik judi online, tiga kasus judi dadu, tiga kasus judi kartu, dan empat kasus judi togel. Sedangkan dari 28 pelaku perjudian yang ditangkap, paling banyak berasal dari Banjarnegara, yakni 10 orang.
”Untuk polres lain jumlah pelaku yang ditangkap bervariasi. Dari satu hingga lima orang,” jelas Iqbal.Pihaknya meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan praktik perjudian di Jateng kepada aparat kepolisian. Identitas pelapor nanti akan dilindungi polisi dan setiap laporan akan ditindak lanjuti.”Untuk masyarakat yang masih hobi berjudi, sebaiknya segera berhenti daripada nanti masuk bui,” tegas Iqbal. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_236204" align="alignleft" width="880"]

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy Saat memberikan keterangan kepada awak media. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Sebelas praktik perjudian yang berasal dari sembilan daerah di Jawa Tengah berhasil dibongkar polisi, Jumat (19/8/2022). Dari aksi tersebut, petugas turut mengamankan 28 penjudi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan puluhan pejudi yang diamankan itu tidak hanya yang menggunakan modus
online. Pelaku praktik perjudian togel, ceki, remi, hingga dadu pun turut diringkus.
”Berdasarkan pantauan dan laporan per tanggal 19 Agustus 2022, yang sudah melaporkan ada sembilan polres. Totalnya ada 11 kasus,” katanya seperti dikutip
Solopos.com
Ia menyebutkan kesembilan Polres tersebut yakni Rembang satu kasus, Pemalang satu kasus, Banjarnegara dua kasus, Pati dua kasus, Magelang satu kasus, Jepara satu kasus, Demak satu kasus, Pekalongan satu kasus dan Klaten satu kasus.
”Adapun polres-polres lain masih melakukan penyelidikan dan diharapkan segera melaporkan hasilnya ke Kapolda,” ujar Iqbal di Semarang, Jumat.
Dari 11 kasus perjudian yang diungkap itu satu di antara merupakan praktik judi online, tiga kasus judi dadu, tiga kasus judi kartu, dan empat kasus judi togel. Sedangkan dari 28 pelaku perjudian yang ditangkap, paling banyak berasal dari Banjarnegara, yakni 10 orang.
”Untuk polres lain jumlah pelaku yang ditangkap bervariasi. Dari satu hingga lima orang,” jelas Iqbal.
Pihaknya meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan praktik perjudian di Jateng kepada aparat kepolisian. Identitas pelapor nanti akan dilindungi polisi dan setiap laporan akan ditindak lanjuti.
”Untuk masyarakat yang masih hobi berjudi, sebaiknya segera berhenti daripada nanti masuk bui,” tegas Iqbal.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com