Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Purbalingga – Kelakuan bejat dilakukan seorang oknum kepala sekolah (Kepsek) keagamaan setingkat SD di Purbalingga. Oknum kepsek yang berstatus ASN atau PNS berinisial TN (51) itu diduga menyodomi siswanya yang masih di bawah umur selama tiga tahun.

Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan, Senin (14/8/2022) setelah petugas kepolisian mendapat laporan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polres Purbalingga.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapat laporan dari sekolah setempat bahwa ada anak-anak yang mengeluh kesakitan. Dalam laporan tersebut, anak-anak tersebut diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Baca: Sodomi 8 Siswanya, Guru SD di Wonogiri Divonis 13 Tahun Penjara

”Kemudian kita lakukan pendalaman dan dilakukan visum, memang benar anak tersebut mengalami sakit di bagian dubur,” katanya seperti dikutip Suara.com saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Rabu (24/8/2022).

Berbekal hasil visum tersebut, pihaknya pun melakukan pendalaman. Hasilnya, terduga pelaku mengerucut kepada tersangka yaitu saudara TN yang juga berstatus sebagai kepala sekolah.

Sementara, dari pengakuan korban dan pelaku, mereka sudah melakukan kegiatan tersebut selama tiga tahun.Untuk melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan bayaran Rp 50 ribu. Selain itu juga sering diajak jalan-jalan dengan pelaku.”Jadi pelaku memberikan iming-iming yaitu uang sejumlah Rp 50 ribu. Tapi baru diserahkan Rp 20 ribu. Selain itu juga sering diajak jalan-jalan bersama dengan tersangka,” tuturnya.Korban saat ini sedang dalam pendampingan oleh tim Konseling Psikologi yang dimiliki oleh Polres Purbalingga (Kopi Braling). Kondisinya sudah mulai sudah mulai membaik dan tidak ada hal yang mengganggu kejiwaannya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler